KPU Kapuas sesalkan tindakan pencoblosan surat suara oleh oknum KPPS di TPS 04

id Ketua KPU Kapuas, Komisi Pemilihan Umum, KPU Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Deden Firmansyah, Kapuas, Kalteng

KPU Kapuas sesalkan tindakan pencoblosan surat suara oleh oknum KPPS di TPS 04

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah. ANTARA/ All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Deden Firmansyah sangat menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum KPPS diduga melakukan pencoblosan surat suara di TPS 04 Kelurahan Selat Utara.

"Kami menyesalkan dengan kejadian ini. Tentunya kami berharap kejadian tidak ada di tempat-tempat lain. Ini hanya oknum," kata Deden Firmansyah usai meninjau TPS 04 Kelurahan Selat Utara, Rabu.

Dengan adanya kejadian ini, pihak KPU Kapuas pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada saksi-saksi yang ada di TPS, sehingga oknum yang merugikan pesta demokrasi ini bisa diketahui.

"Hal-hal seperti ini dan tidakan seperti ini oleh penyelenggara itu memang tidak dibenarkan," katanya.

Terkait dugaan tersebut, KPU kabupaten setempat menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Bahwaslu setempat untuk ditindaklanjuti.

"KPU akan menunggu apa yang menjadi hasil dari Bawaslu itu," tuturnya.

Sebelumnya, dua oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tertangkap tangan di duga melakukan pencoblosan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, usai mengecek tempat kejadian tersebut mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari pengawas TPS dan juga dari tim kampanye, bahwa ada dugaan oknum itu mencoblos surat suara.

"Sementara ini telah telusuri dan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum pemilihan yang berlaku," beber dia.

Untuk oknum yang melakukan dugaan pencoblosan tersebut, diamankan petugas ke kantor Bawaslu, untuk meredamkan situasi supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sedangkan jumlah surat suara yang dilakukan pencoblosan ada sebanyak dua lembar, yakni surat suara salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas.

"Tapi surat suara yang dicoblos ini, belum dimasukkan di kotak suara," katanya.

Baca juga: Dua oknum KPPS di Kapuas tertangkap tangan coblos surat suara pilkada

Sedangkan yang pertama kali mengetahui adanya dugaan pencoblosan surat suara ini adalah, dari sejumlah saksi paslon yang hadir yang kemudian melaporkan kepada petugas berwenang dan kemudian ditindaklanjuti.

"Informasi yang masuk hanya TPS ini (04). Kita harapkan penyelenggara pemilu ditingkat bawah di dalam pemilihan Pilkada itu ada pidananya, jadi berhati-hati di dalam melakukan tindakan yang nanti berujung merugikan diri sendiri," katanya.

Kepada tim kampanye, tambahnya, mengharapkan bisa menjaga hati, bahwa Bawaslu akan berproses terhadap temuan ini, sesuai dengan ketentuan berlaku nanti akan diteruskan ke setra Gakkumdu untuk penanganannya.

Baca juga: Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Baca juga: KPU Kapuas musnahkan 264 lembar surat suara rusak Pilkada 2024

Baca juga: Kapuas raih terbaik pertama pengawasan kearsipan tingkat provinsi