Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat di Palangka Raya, Jumat, mengatakan bahwa pendidikan masyarakat (dikmas) lantas disampaikan dengan mengedukasi masyarakat tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot bising di beberapa titik yang berada di daerah setempat.
"Edukasi larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot bising kami sampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), salah satunya di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya," kata Egidio.
Dia menuturkan, sebab kedua aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga pihaknya terus berusaha untuk menanggulanginya persoalan yang selama ini dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kegiatan dikmas lantas tersebut dilaksanakan dalam seminggu dua kali sehari. Semoga dengan menyasar warga di sejumlah tempat, masyarakat di daerah setempat mengerti akan apa yang telah disosialisasikan ke masyarakat selama ini," bebernya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat balok tiga tersebut, Anggota Polantas tidak segan-segan menindak tegas mereka yang nekat melakukan aksi balap liar di jalan raya. Sebab, perbuatan tersebut sudah sangat membahayakan bagi pengendara lain saat berada di jalan raya.
"Pada intinya kami tidak segan-segan menindak tegas dan memberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku selama ini," demikian Egidio.
Satlantas Polresta Palangka Raya edukasi warga larangan knalpot bising

Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan edukasi kepada warga terkait knalpot bising dan aksi balap liar yang dilarang oleh kepolisian, Jumat (28/2/2025). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya