
DPRD Palangka Raya dorong penguatan penegakan hukum untuk cegah peredaran miras ilegal

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum oleh pemerintah kota dalam menindak peredaran minuman keras ilegal yang berjualan keliling.
"Akhir-akhir ini marak penjual minuman keras keliling yang seringkali membuka lapak secara bebas di berbagai acara hajatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, menjadi perhatian serius di Kota Palangka Raya," katanya, Selasa.
Menurut Hatir, penjualan minuman keras yang tidak berizin tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ketertiban dan keamanan sosial di lingkungan masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa Perda Kota Palangka Raya sudah mengatur secara jelas mekanisme peredaran minuman keras, di mana hanya toko tertentu yang memiliki izin resmi yang boleh menjual minuman beralkohol.
“Sesuai dengan peraturan daerah maka penjualan minuman berakohol ada aturannya, ada tokonya sudah mendapat izin dari penerintah, ada ijin bisa minum di tempat. Di luar dari pada itu berarti melanggar aturan sehingga harus ditindak tegas oleh aparat terkait,” ucapnya.
Hatir mengingatkan, peredaran miras tanpa pengawasan bisa membawa dampak sosial negatif yang serius, termasuk meningkatnya gangguan ketertiban di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tanpa pengaturan ketat, peredaran miras ilegal dapat menjadi sumber konflik dan merusak suasana aman di kota.
“Karena minuman keras ini kalau tidak diatur bisa menggangu ketertiban umum. Minuman keras ini kan dalam peraturan daerah sudah jelas diatur golongannya seperti apa,” ujarnya.
Hatir pun mengimbau Satpol PP agar lebih gencar melakukan pengawasan serta penindakan terhadap penjual miras ilegal guna menegakkan aturan dan melindungi masyarakat.
Dia menegaskan, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci menjaga ketertiban dan menjamin rasa aman bagi warga Palangka Raya.
“Untuk intansi terkait dalam hal ini pengaman peraturan daerah Satpol PP agar bisa bertindak tegas dan bagi masyarakat agar menaati aturan aturan daerah demi ketertiban bersama,” demikian Hatir.
Pewarta : Rajib
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
