Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas berinisial EI.
"Sebagai kepala daerah, saya sangat prihatin dengan kondisi ini. Saya berharap ini jadi pembelajaran bagi kita semua, agar ke depan bisa bekerja lebih baik dan selalu mengikuti aturan," kata Wiyatno, di Kuala Kapuas, Rabu.
Dirinya pun mengingatkan, praktik-praktik seperti laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan anggaran, tidak boleh terjadi lagi di lingkungan Pemkab Kapuas.
"Mari kita bekerja dengan baik dan sesuai aturan. Hindari hal-hal yang menyalahi aturan seperti laporan fiktif, mark-up, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan lainnya," tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalteng ini juga mengungkapkan bahwa sejak dilantik sebagai Bupati Kapuas pada 20 Februari 2025, ia menghadapi berbagai persoalan di pemerintahan, termasuk utang PDAM kepada pihak ketiga sebesar Rp 18 miliar.
"Saya juga mendapati ada sejumlah ASN, khususnya pejabat eselon III, yang tidak aktif masuk kantor selama berbulan-bulan. Hal ini akan segera kami benahi," ujar Wiyatno.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Bupati Kapuas inimenyatakan telah memerintahkan Kepala BKPSDM dan Inspektorat Daerah membentuk tim guna meningkatkan disiplin ASN.
Dirinya pun menyampaikan keprihatinannya atas laporan dari kepala desa terkait guru dan tenaga kesehatan yang tidak maksimal dalam bertugas.
Baca juga: Bupati Kapuas serahkan tugu berkode Spot Baca Buku Digital untuk Masjid Agung
"Ada laporan beberapa guru hanya hadir di desa pada hari Senin dan Selasa, selebihnya tidak diketahui keberadaannya. Begitu juga dengan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang hanya buka dua hari, kemudian tutup tanpa alasan yang jelas," ujarnya.
Wiyatno berharap agar para guru dan tenaga kesehatan lebih bertanggung jawab dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.
Sebelumnya, tersangka EI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, pada Selasa (29/4), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) Setda Kapuas tahun anggaran 2023.
Baca juga: Legislator Kapuas minta resi gudang di Bataguh kembali diaktifkan
Baca juga: Bupati: Kementrans setujui usulan Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar
Baca juga: Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas ditetapkan jadi tersangka dugaan tipikor