Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kesehatan setempat, menerbitkan surat resmi persyaratan higienis dan sanitasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) yang beroperasi di wilayah setempat.
"Langkah ini kami ambil agar semua pelaku usaha memahami pentingnya standar higienis dan sanitasi dalam penyediaan air minum isi ulang yang aman dan layak konsumsi. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat praktik usaha yang tidak memenuhi syarat kesehatan lingkungan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kapuas dr Tonun Irawaty Panjaitan di Kuala Kapuas, Sabtu.
Penerbitan surat tersebut, dilatarbelakangi oleh maraknya usaha depot air minum isi ulang yang tumbuh pesat di kabupaten setempat. Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan merasa perlu melakukan sosialisasi menyeluruh terkait persyaratan higienis dan sanitasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha DAMIU.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa persyaratan higienis dan sanitasi bagi DAMIU telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Baca juga: Pawai Budaya Kapuas Bersinar berlangsung semarak
Regulasi ini, menjadi dasar hukum yang mengikat semua pelaku usaha di bidang tersebut, untuk menerapkan standar sanitasi yang sesuai demi menjaga kualitas air dan kesehatan konsumen.
Dinkes Kapuas akan segera menjadwalkan kegiatan sosialisasi dan membagikan imbauan yang ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengelola DAMIU. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh depot air minum di Kapuas dapat memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan, serta mendapatkan sertifikat laik higienis sanitasi.
“Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya penting untuk kelangsungan usaha, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga kesehatan masyarakat,” kata Tonun Irawaty.
Dinas Kesehatan juga mengimbau agar masyarakat sebagai konsumen dapat lebih selektif dalam memilih depot air minum, serta tidak ragu melaporkan bila menemukan depot yang tidak memenuhi standar sanitasi yang layak.
Baca juga: Polisi tangkap pasutri hingga tiga pelaku pengedar sabu di Kapuas
Baca juga: Legislator harap Expo Kapuas Bersinar dorong pertumbuhan UMKM
Baca juga: Penambang di Kapuas tertimbun longsor jadi perhatian Pemprov Kalteng