Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melakukan penyelarasan kebijakan arah pembangunan dalam RPJPN dan RPJPD di wilayah setempat.
Kepala Disperindagkop Kobar Alfan Khusnaini di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa salah satunya dengan mendorong penyusunan Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten (RIPIK), sebagai langkah strategis dalam penguatan sektor industri berbasis hilirisasi.
"Penyusunan RIPIK penting untuk mengarahkan pengembangan industri secara sistematis dan memastikan sektor ini menjadi penggerak ekonomi lokal," tambahnya.
Menurutnya, RIPIK merupakan dokumen perencanaan yang wajib dimiliki daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian. Sebab, pembaruan terhadap dokumen sebelumnya juga sangat penting, agar sesuai dengan dinamika pembangunan terkini.
Alfan menjelaskan, bahwa penyusunan RIPIK merupakan bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Disperindagkop UKM di bidang industri. Dengan dokumen ini, Pemkab Kobar menargetkan pengembangan industri unggulan yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing daerah.
"RIPIK juga akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda), guna memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaannya. Hal ini akan menjamin kesinambungan program industri daerah dalam jangka Panjang," demikian Alfan Khusnaini.
Baca juga: Kecamatan Arsel wujudkan pemerintahan transparan melalui kelurahan cinta statistik
Baca juga: Pemkab Kobar sediakan transportas bagi CJH ke embarkasi Banjarmasin
Baca juga: Enam pelajar Kobar ikuti seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional