Sampit (ANTARA) - Camat Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Muhammad Indra resmi melantik Ing Sugito sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Baampah menggantikan pejabat sebelumnya yang tersandung kasus pemalsuan ijazah.
“Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menunjuk Ing Sugito, dengan jabatan definitif sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa, dipercaya melaksanakan tugas sebagai Pj Kades Baampah,” kata Indra di Desa Baampah, Selasa.
Ia menjelaskan, penunjukan Pj Kades Baampah ini dikarenakan pejabat definitif Kades Baampah berinisial AF tengah tersandung masalah hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan saat ini proses hukum AF masih bergulir di pengadilan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa memberhentikan sementara kades apabila kasus telah terdaftar di pengadilan atau sudah sidang. Kemudian dilakukan penunjukan Pj Kades.
Dalam hal ini, Ing Sugito telah ditunjuk dan dilantik sebagai Pj Kades Baampah yang akan mengemban tugas selama enam bulan ke depan, atau hingga adanya keputusan hukum tetap (inkrah) terhadap kasus yang sedang berlangsung.
“Penunjukan ini penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal. Pj Kades akan melanjutkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa,” sebutnya.
Indra pun berpesan kepada Pj Kades Baampah agar setelah dilantik dapat segera menyelesaikan proses Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tahapannya sudah berjalan, dan kini memasuki tahap akhir.
Baca juga: DPRD Kotim soroti minimnya alat pemadam kebakaran di wilayah pelosok
Ia juga berharap agar Pj Kades Baampah aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen pemerintahan desa, termasuk perangkat desa, BPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Komunikasi dan koordinasi dengan seluruh elemen pemdes ini penting untuk bersama-sama duduk menindaklanjuti program dan kegiatan yg sudah tersusun sesuai RPJMDes Kepala Desa yang sedang berproses hukum,” demikian Indra.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Raihansyah menyampaikan bahwa SK pemberhentian terhadap AF hanya bersifat sementara sampai ada inkrah atau putusan dari pengadilan.
Apabila AF dinyatakan tidak bersalah maka SK pemberhentian sementara itu akan dicabut dan jabatannya sebagai Kades Baampah akan dikembalikan. Sebaliknya, jika dinyatakan bersalah maka pihaknya akan mengeluarkan SK pemberhentian tetap.
DPMD selaku instansi teknis dalam pembinaan desa terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani AF, adapun saat ini diketahui bahwa AF sudah dua kali menjalani sidak terkait perkara tersebut.
“Apabila terbukti, maka akan dilakukan pemberhentian tetap, tetapi kalau tidak terbukti akan dikembalikan haknya sebagai kepala desa,” tegas Raihansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim targetkan Indeks Ketahanan Daerah naik jadi 0,81 poin
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan jajarannya dukung program PKK
Baca juga: BPBD Kotim antisipasi karhutla dan kekeringan di wilayah selatan