Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32.835.717.816 untuk pembayaran gaji ke 13 tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat pada 10 Juni nanti.
"Gaji ke 13 sudah sudah disiapkan dan pembayarannya dijadwalkan pada 10 Juni 2025. Tepatnya hari Selasa, karena Senin libur," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh di Sampit, Rabu.
Adapun dasar pembayaran THR 2025 mengacu pada tiga peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025.
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA hal percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Terakhir, Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Kotim 2025," beber Juma'eh.
Penerima THR ini meliputi, Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Pimpinan dan anggota DPRD Kotim, ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon PNS sebanyak 4.801 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.057 orang.
Ia melanjutkan, penghitungan THR adalah gaji Mei 2025 atau bulan sebelumnya, sehingga untuk PPPK yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan masa kerjanya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025 belum termasuk dalam penerima gaji ke 13 tahun 2025.
Sementara terkait CPNS yang baru menerima SK pengangkatan pada 30 April 2025, Juma’eh menyebut status penerimaan gaji ke 13 mereka masih ditelaah, karena ada beberapa yang masih dalam proses input data.
Ada yang dapat, ada yang belum. Karena pengumpulan berkasnya tidak bersamaan, jadi masih kita cek,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BKAD Kotim ini.
"Sesuai regulasi gaji ke 13 wajib dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan dan tidak boleh lewat tahun," ujarnya.
Baca juga: DPKP Kotim gelar gerakan pangan murah tekan inflasi jelang Idul Adha
Pembayaran gaji ke 13 di setiap daerah mungkin berbeda-beda, karena hal itu menyesuaikan dengan kemampuan fiskal serta proses administrasi di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Pembayaran gaji ke 13 yang bertepatan dengan momentum penerimaan peserta didik baru atau pendaftaran sekolah ini diharapkan dapat membantu para ASN, khususnya untuk persiapan anak-anak memasuki tahun ajaran baru.
"Berbeda dengan THR yang dibayarkan menjelang hari raya, gaji ke-13 ini manfaatnya lebih kepada keperluan pendidikan anak, karena waktunya bertepatan dengan awal tahun ajaran," demikian Juma’eh.
Baca juga: Bupati Kotim pantau dimulainya pembangunan 164 penerangan jalan umum
Baca juga: Bupati Kotim siap alokasikan anggaran hadapi ancaman COVID-19
Baca juga: Camat Mentaya Hulu lantik Ing Sugito sebagai Penjabat Kades Baampah