Muara Teweh (ANTARA) - Aparatur pemerintahan desa di 93 desa se-Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, belum menerima penghasilan tetap (siltap) sejak Januari hingga Juni 2025 disebabkan belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I.
"Hingga pertengahan Juni ini masih tertahan akibat lambatnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Barito Utara Paning Ragen di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, kondisi ini sudah disampaikan ke Penjabat Bupati Barito Utara Indra Gunawan.
"Sampai saat ini, miris buat kami. Kami belum menerima hak kami, contohnya siltap. Kami sudah sampaikan langsung kepada pak Pj bupati, dan beliau mengatakan akan memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini,” kata Paning Ragen yang juga menjabat Kepala Desa Bukit Sawit.
Paning menyatakan, keterlambatan ini bukan hal baru dan sudah terjadi berulang sejak 2018. Ia menyayangkan kondisi ini terus berulang tanpa ada solusi konkret dari pemerintah daerah.
“Sejak Januari 2025, seluruh aparat desa, kades, sekdes, kasi, kaur, staf desa, termasuk ketua dan anggota BPD belum menerima penghasilan tetap. Bahkan untuk kegiatan pelayanan masyarakat seperti posyandu, penanganan stunting, dan kelembagaan desa lainnya, semuanya terhambat karena belum ada pencairan dana,” tegasnya.
Dia menyatakan, para kepala desa yang memiliki usaha pribadi atau wilayah desa yang ekonominya relatif kuat, biasanya dapat menalangi kebutuhan desa terlebih dahulu. Namun bagi desa yang tidak memiliki dukungan dana cadangan, harus berhutang, bahkan ada yang terpaksa pinjam ke rentenir.
“Yang penting listrik hidup, printer bisa jalan, dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung. Tapi ini semua tergantung kebijakan masing-masing kades selama ADD belum cair,” tegas Paning Ragen.
Kepala Desa Hajak Sariyono menambahkan bahwa akibat keterlambatan ini, efektivitas kerja pemerintahan desa hanya berlangsung sekitar enam bulan dalam setahun.
“Nanti di akhir tahun kami seperti dikejar-kejar. Harus menyelesaikan pekerjaan, LPj, dan urusan pencairan tahap II sekaligus. Ini sangat menyulitkan,” keluhnya.
Diketahui, ADD merupakan dana perimbangan dari APBD Kabupaten yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan bagi hasil pajak serta sumber daya alam. Pencairannya baru bisa dilakukan setelah APBD disahkan dan Perbup tentang ADD diterbitkan.
APDESI Barito Utara berharap Pemkab segera mempercepat proses administrasi dan pencairan ADD agar roda pemerintahan desa bisa berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.