Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Linda Yadia mengatakan kehadiran sejumlah kepala desa dalam persidangan di Pengadilan Negeri setempat sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap proses hukum dalam sengketa lahan antara warga dan PT Agrindo Green Lestari (AGL).
“Kehadiran sejumlah kepala desa khususnya Kecamatan Banama Tingang untuk memberikan dukungan moral kepada Kepala Desa Ramang, Ramba. Ini bukan soal membela perkara hukumnya, tapi soal memberikan semangat kepada teman kami agar tetap kuat menjalani semuanya,” kata, Linda Yadia di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan Linda Yadia, kehadiran para kepala desa ini menjadi bukti nyata bahwa solidaritas di antara pemimpin desa masih sangat kuat.
Mereka datang tidak hanya sebagai individu, tetapi juga membawa semangat kolektif dari komunitas kepala desa yang merasa prihatin atas situasi yang menimpa kepala desa tersebut. Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa dukungan ini tidak bertujuan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, kehadiran para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi ini menunjukkan bahwa apa yang dialami kepala desa tersebut bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyentuh aspek solidaritas profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca juga: Kapolda optimis produksi jagung Kalteng meningkat
Sejumlah kepala desa berharap persidangan ini tidak hanya menghasilkan keputusan yang adil, tetapi juga membuka mata semua pihak bahwa dukungan kepada pemimpin desa yang memperjuangkan rakyatnya tidak boleh diabaikan.
“Kami tidak membawa nama organisasi secara resmi, tapi tentu saja Apdesi pun merasa prihatin,” lanjut Linda Yadia.
Kepala desa yang hadir, terang Linda Yadia, berasal dari berbagai wilayah, diantaranya Desa Goha, Pangi, Hurung, Manen Paduran, Bawan, Bukit Bamba, Bahu Pa;awa, dan Buntoi. Mereka datang bersama Camat Banama Tingang Yanoadi Setiawan sebagai bentuk solidaritas kepada Kepala Desa Ramang. Para kepala desa tersebut berharap proses hukum bisa berjalan adil dan transparan.
Persidangan pertama proses hukum dalam sengketa lahan antara warga dan PT Agrindo Green Lestari (AGL) mulai digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Kehadiran beberapa kepala desa dari berbagai wilayah di persidangan pertama ini mengaku datang secara pribadi, bukan hanya sebagai teman sejawat, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas dan memberikan dukungan moral.
Baca juga: Dispursip Pulang Pisau cetak generasi cinta budaya
Baca juga: Wakil Bupati Pulang Pisau ingatkan lima pesan kunci cegah stunting
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau susun rencana strategis 2025-2029