Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menegaskan perubahan peraturan daerah (perda) terkait pajak dan retribusi daerah tidak boleh sampai membebani masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.
“Fraksi PAN menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi agar tidak membebani masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah,” kata Anggota Fraksi PAN Kotim Eddy Mashamy di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan dalam pandangan umum Fraksi PAN terhadap perubahan terhadap peraturan daerah (perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan Bupati Kotim.
Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian merekomendasikan perlu dilakukan penyesuaian dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Eddy menjelaskan, PP Nomor 35 Tahun 2023 mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak dan retribusi, khususnya pelaksanaan pemungutan. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil pajak dan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya.
Sejalan dengan kebijakan pajak dan retribusi, PP ini juga memuat pengaturan pelaksanaan guna mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan perda, perda, dan peraturan pelaksanaannya.
“Disamping itu, pemerintah daerah didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Baca juga: Disbudpar Kotim usulkan pengembangan wisata Pantai Ujung Pandaran
Berdasarkan penjelasan itu, pihaknya memberikan sejumlah catatan terhadap raperda perubahan Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024.
Pertama, mengutamakan keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi agar tidak membebani masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Kedua, perubahan struktur retribusi daerah harus dilakukan dengan prinsip efisiensi dan transparansi.
Ketiga, perubahan perda tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan efektivitas pengelolaan dan penggunaannya untuk pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Dalam hal ini, Fraksi PAN Kotim mendorong pemerintah untuk memperkuat tiga implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Serta mengoptimalkan kebijakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dilakukan oleh Kominfo sebagai langkah untuk menggali potensi pajak di sektor industri digital,” lanjutnya.
Fraksi PAN juga mendorong pemerintah untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan sektor pajak sebagai sumber utama penerimaan daerah di samping sumber-sumber penerimaan lainnya, serta mendorong untuk mempermudah pendaftaran UMKM menjadi entitas bisnis formal.
Fraksi PAN meyakini jika pemerintah daerah mampu meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, hal itu akan berbanding lurus dengan rating instrumen fiskal dan kemampuan menutup defisit dan utang daerah.
“Pada akhirnya hal tersebut akan mendorong daerah ini semakin maju, karena realisasi pendapatan dan keuangan daerah yang baik dan sehat,” demikian Eddy.
Baca juga: Pemkab Kotim usulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Baca juga: Koperasi Merah Putih di Kotim didominasi usaha gerai sembako
Baca juga: Bupati Kotim dukung APH bongkar dugaan kecurangan usaha kepelabuhanan