Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah menyetujui serta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Endra saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan pihaknya menyetujui realisasi anggaran tahun 2024 dengan rincian pendapatan daerah senilai Rp1,441 triliun, belanja daerah Rp1,430 triliun dengan surplus Rp10,566 miliar.
“Lalu pembiayaan dengan komponen penerimaan Rp49,816 miliar, pengeluaran Rp11,159 miliar, pembiayaan netto Rp38,657 miliar, dan SILPA Rp49,224 miliar,” ungkapnya.
Banggar DPRD Gumas juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain terkait hasil audit BPK RI Perwakilan Kalteng terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2024 yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Banggar DPRD Gumas, sambungnya, mengapresiasi capaian Opini WTP tersebut yang merupakan WTP ke-10 bagi kabupaten setempat. Capaian itu sekaligus mencerminkan konsistensi dan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Baca juga: Bupati paparkan Program Tambun Bungai dalam RPJMD Gumas 2025-2029
Kemudian Banggar DPRD Gumas meminta kepada pemkab agar terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan, serta memperkuat kinerja organisasi yang mendukung efisiensi dan efektivitas pembangunan.
“Lebih baik lagi dalam mengelola anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan pengelolaan keuangan daerah terutama pada sistem pengendalian intern dan dalam penyusunan laporan keuangan,” imbuhnya.
Selain itu, Banggar DPRD Gumas telah melakukan pembahasan atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang berasal dari sektor pajak daerah yang secara umum belum terealisasi secara optimal.
Guna mengoptimalkan PAD, Pemkab Gumas diminta menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Kejaksaan Negeri melalui program pendampingan hukum, demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung proses penagihan pajak daerah secara tegas namun tetap persuasif, serta beberapa langkah lainnya.
Baca juga: Kecamatan Kurun kembali pertahankan juara umum FBMM
Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Bupati Jaya S Monong, Ketua DPRD Binartha, Wakil Ketua I Nomi Aprilia, dan Wakil Ketua II Espriadi.
Bupati Gumas menyampaikan ucapan terima kasih atas telah dibahas dan disetujuinya Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, yang menandakan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Semoga ke depan kerja sama antara seluruh pihak akan semakin baik, demi kemajuan kabupaten yang kita cintai dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian Jaya.
Baca juga: Bupati dan Wabup Gumas terima gelar kehormatan adat Dayak
Baca juga: Hari jadi ke-23 Gunung Mas momen pererat persaudaraan
Baca juga: Pemkab Gumas gerak cepat bantu korban kebakaran
