Pemkab Kotim dukung pemberantasan mafia tanah

id Pemkab Kotim, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, rihel, mafia tanah, sengketa lahan

Pemkab Kotim dukung pemberantasan mafia tanah

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Rihel. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendukung pemberantasan mafia tanah oleh aparat penegak hukum, agar tidak merugikan masyarakat setempat.

"Tidak menutup kemungkinan (ada mafia tanah) itu jadi ada kalau bagi saya, itu memang ada indikasi orang-orang tertentu yang sengaja," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Rihel di Sampit, Selasa.

Hingga saat ini masih ditemukan sengketa lahan di antara masyarakat maupun dengan perusahaan. Dugaan keterlibatan mafia tanah pun kerap muncul lantaran ada saja kejanggalan yang terjadi.

Rihel mendukung aparat penegak hukum turun tangan jika ada indikasi pelanggaran hukum, termasuk jika ada dugaan keterlibatan mafia tanah. Legalitas kepemilikan tanah perlu ditelusuri untuk memastikan keaslian atau keabsahannya.

Bukan tidak mungkin, kata Rihel, surat keterangan terkait legalitas tanah dibuat palsu maupun dipalsukan. Dugaan itu bisa saja jika pelaku membuat seolah-olah surat tersebut dibuat beberapa tahun silam dengan meniru tanda tangan pejabat berwenang seperti kepala desa atau camat, padahal pejabat yang bersangkutan tidak pernah menandatangani atau malah sudah meninggal dunia.

Di sisi lain, terdapat kelemahan pemerintah daerah dalam hal dokumentasi surat menyurat akibat berbagai sebab. Seperti saat konflik 2001 silam, banyak berkas dan arsip penting yang hancur, rusak atau hilang sehingga sulit ditelusuri.

Baca juga: DLH Kotim terbantu Pedrosa tangani sampah di Sampit

Terlebih, dokumentasi dan pengarsipan di masa lalu dilakukan secara manual sehingga berkas atau dokumennya sangat rawan rusak maupun hilang saat tragedi konflik etnis pada 2001 silam.

Untuk itu, pemerintah daerah sangat berhati-hati menyikapi jika ada klaim atau sengketa lahan. Bantuan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menelusuri kebenaran dokumen kepemilikan tanah yang disengketakan.

"Jika ada (dokumen palsu) yang perlu dicari adalah pembuatnya itu siapa. Itu yang harus kita kejar, bukan yang pemakai. orang yang membuat siapa, itu yang dikejar dulu," ujar Rihel.

Rihel mencontohkan, kawasan Jalan Ir Soekarno atau dikenal juga dengan sebutan ruas jalan Lingkar Utara, cukup banyak terjadi klaim dan sengketa lahan. Tumpang tindih yang terjadi cukup banyak dan sebagian harus dilanjutkan diselesaikan di pengadilan karena tidak tercapai kesepakatan saat mediasi.

"Urusan tumpang tindih tanah ini polanya yang saya lihat itu adalah ganti camat atau ganti kepala desa, ganti orang bikin baru lagi. Jadi akhirnya tumpang tindih itu begitu banyak," tambah Rihel.

Kurangnya pemahaman tentang pentingnya bukti atau legalitas kepemilikan tanah, juga menjadi peluang munculnya sengketa. Ada yang transaksi jual beli pakai surat-menyurat tetapi tidak sesuai aturan ada juga tidak pakai surat-menyurat, dan ada pula yang hanya didasarkan pada kwitansi jual beli.

Untuk pembuktian surat surat-surat tersebut, bisa dilakukan melalui uji laboratorium. Hal itu untuk membuktikan keaslian surat atau dokumen tersebut.

"Kalau ada sengketa, biasanya kita mediasi untuk diselesaikan, termasuk juga meminta keterangan saksi-saksinya. Terkadang, ada yang tidak punya saksi karena saksinya sudah meninggal. Kalau tidak ada titik temu dalam mediasi, dipersilakan mengambil langkah hukum," demikian Rihel.

Baca juga: Tersisa tiga kandidat perebutkan kursi ketua KONI Kotim

Baca juga: Masih banyak OPD Pemkab Kotim minim inovasi

Baca juga: Legislator Kotim dukung SPPG untuk perluasan cakupan MBG


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.