Sampit (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor meminta setiap desa di Kabupaten Kotawaringin Timur membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk membantu penanganan awal masalah hukum di desa.
"Kami berharap kepala desa menunjuk siapa-siapa saja tokoh-tokoh di situ, nanti kita buatkan SK (surat keputusan). Kalau sudah lengkap semua, nanti kita diklatkan. Kita latih supaya paham tugas dan fungsi orang-orang yang duduk itu," kata Hajrianor di Sampit, Selasa.
Harapan itu disampaikannya saat bersilaturahim dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka disambut Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Masri, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana dan pejabat lainnya.
Pos Bantuan Hukum atau Posbankum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum. Targetnya, setiap desa harus memiliki Posbankum masing-masing. Artinya, ada Posbankum akan dibentuk di 168 desa yang ada di Kotawaringin Timur.
Setiap Posbankum nantinya terdiri dari terdiri 7 orang, meliputi 2 orang para legal dan 5 orang Keluarga Sadar Hukum atau Kadarkum. Penunjukannya diserahkan kepada kepala desa karena kepala desa dinilai lebih mengetahui siapa saja tokoh-tokoh yang laik diberi amanah menjadi bagian Posbankum.
Keberadaan Posbankum bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat. Personel Posbankum diharapkan merupakan tokoh-tokoh berpengaruh sehingga bisa memberi solusi secara damai setiap ada permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Silat Kuntau Bangkui resmi karya milik masyarakat Kotim
Menurut Hajrianor, tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui pengadilan. Banyak masalah yang dinilai bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan jika ada pihak yang dipercaya bisa menjadi penengah.
Proses hukum menuju peradilan akan memerlukan tenaga, waktu dan biaya. Pihak terlibat juga dipastikan akan cukup menyita waktu pihak terlibat karena harus menghadiri pemeriksaan di Kepolisian, berlanjut pelepasan ke Kejaksaan hingga disidangkan di Pengadilan.
Lebih baik jika permasalahan bisa diselesaikan secara damai dengan duduk bersama. Untuk itulah Posbankum dihadirkan membantu menengahi agar permasalahan bisa diselesaikan secara damai sehingga tidak perlu dibawa ke proses hukum, kecuali jika memang sudah tidak ada titik temu.
"Kalau memang ada tokoh-tokoh masyarakat yang bisa mendamaikan, itu lebih baik. Itu yang kita harapkan ke depan supaya jangan sampai semua masalah dibawa ke proses pengadilan. Kalau masyarakatnya bisa berdamai dengan bantuan juru damai, tentu akan lebih baik," demikian Hajrianor.
Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Masri menyambut positif program ini. Pihaknya siap mendukung dengan mendorong seluruh desa untuk membentuk Pos Bantuan Hukum.
"Kami siap membantu agar ini segera terwujud. Kami tunggu nanti surat resmi dari Kementerian Hukum supaya kami juga bisa cepat menyampaikan kepada seluruh desa. Ini sangat bagus untuk membantu permasalahan hukum di tengah masyarakat kita," demikian Masri.
Baca juga: Dispora Kotim bantu tingkatkan kompetensi guru dan pegiat olahraga
Baca juga: Rencana pembangunan RS rehabilitasi narkoba di Kotim diganti klinik
Baca juga: KSOP Kelas III Sampit berikan penghargaan kepada pegawai teladan
