Sampit (ANTARA) - Seni bela diri tradisional Silat Kuntau Bangkui secara resmi dicatatkan menjadi kekayaan intelektual komunal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui penetapan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Jangan sampai kekayaan intelektual hasil olah pikir itu didiamkan dan dinikmati orang, tapi begitu ada orang mendaftar, dia protes karena prinsipnya siapa yang duluan mendaftar, itu yang diakui secara hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor di Sampit, Selasa.
Hajrianor bersama jajarannya melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahim dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka diterima Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Masri, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana dan pejabat lainnya.
Dalam kesempatan ini, Hajrianor menyerahkan surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Kekayaan intelektual komunal Silat Kuntau Bangkui yang dicatatkan sebagai jenis kekayaan intelektual komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional milik Kabupaten Kotawaringin Timur.
Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini diberikan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemenkum Kalimantan Tengah mendorong semua pemerintah daerah mendaftarkan hak intelektual potensi yang ada di wilayah masing-masing agar terlindungi dan nilainya meningkat. Perlindungan itu bisa berupa hak cipta, merek, paten, desain tata letak, desain industri, indikasi geografis dan rahasia dagang.
Baca juga: Dispora Kotim bantu tingkatkan kompetensi guru dan pegiat olahraga
Hajrianor menyebut, indikator suatu daerah itu maju salah satunya adalah banyaknya kekayaan intelektual yang didaftarkan atau dicatatkan di sana. Langkah ini untuk menghargai dan melindungi masyarakat supaya apa yang diciptakan dan diolah hasil karyanya bisa terlindungi secara umum dan nilainya menjadi terangkat.
"Untuk jumlah yang sudah didaftarkan di Kotim ini belum terdata tapi akan kami identifikasi. Tapi yang sudah terdaftar, salah satunya kanas gantang. Kamu terus dorong untuk lebih banyak lagi didaftarkan," demikian Hajrianor.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana mengatakan, langkah mendaftarkan Silat Kuntau Bangkui ini sebagai upaya melindungi sekaligus mengangkat seni bela diri tradisional masyarakat Dayak, khususnya di Kotawaringin Timur.
"Dengan diberikannya sertifikat ini, maka Silat Kuntau Bangkui ini diakui adalah hasil karya masyarakat kita. Misalnya masyarakat lain mengaku-ngaku itu berarti sudah tidak bisa karena itu sudah diakui itu adalah milik masyarakat Kotawaringin Timur," ujar Bima.
Disbudpar juga akan mendaftarkan beberapa potensi lain seperti karya-karya seni seperti tari-tarian yang memang asli dari Kotim, serta benda-benda yang berwujud yang memang hasil karya masyarakat daerah ini.
Selain itu juga ada kuliner, salah satunya kudapan Mata Gajah yang memang terkenal khas Kotawaringin Timur. Semua sedang berproses dan diharapkan juga disetujui hak kekayaannya menjadi milik masyarakat Kotawaringin Timur.
"Harapannya nilai tambah dari karya itu menjadi meningkat, menjadi mudah dikenal masyarakat luas dan nilainya menjadi meningkat. Misalnya nilai ekonomi bisa meningkat dan itu salah satu indikasi kemajuan daerah kita ini," demikian Bima Eka Wardhana.
Baca juga: Rencana pembangunan RS rehabilitasi narkoba di Kotim diganti klinik
Baca juga: KSOP Kelas III Sampit berikan penghargaan kepada pegawai teladan
Baca juga: Warga Kotim diimbau tidak ikut-ikutan pasang bendera One Piece
