
DPRD Kotim minta telusuri isu penyewaan ilegal aset pemerintah

Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait menelusuri isu penyewaan aset milik pemerintah daerah secara ilegal oleh oknum tertentu.
“Jangan sampai aset pemerintah daerah, yang dibangun dan dikelola atau dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) malah ada oknum yang mengambil keuntungan di situ,” kata Ketua DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi terkait adanya oknum yang menyewakan lapak di Pusat Ikan Mentaya (PIM) secara pribadi padahal pusat perbelanjaan itu merupakan aset pemerintah daerah.
Kemudian baru-baru ini, dugaan penyewaan ilegal terhadap aset milik pemerintah daerah kembali tersiar namun di lokasi yang berbeda. Kali ini, ruko atau kios yang berada Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Achmad Yani, yang telah ditempati oleh sejumlah UMKM.
Sementara menurutnya, belum ada kejelasan terkait legalitas hak guna usaha maupun kontrak resmi di deretan ruko itu. Pasalnya, Bupati Kotim memang pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai siapa sana yang dapat memanfaatkan ruko itu tetapi SK itu belum disahkan di notaris.
Hal itu memperkuat dugaan adanya praktik penyewaan tanpa prosedur yang sah terhadap ruko tersebut dan kemungkinan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Baca juga: Sekolah di Kotim ikut lestarikan permainan tradisional
“Maka dari itu, kali ini kami tegaskan lagi kepada dinas terkait untuk mengevaluasi, mengidentifikasi terkait lapak maupun ruko tersebut. Karena itu adalah milik pemerintah dan segala sesuatu harus ada kontrak atau kesepakatan sewa dengan pemerintah bukan dengan perorangan,” tegasnya.
Ia juga kembali menyinggung terkait permintaan data lapak maupun ruko milik pemerintah daerah beserta detail sewa-menyewanya. Pasalnya, data ini telah lama diminta namun belum juga diserahkan kepada pihaknya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mengingatkan, bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Termasuk untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, anggaran, dan kebijakan lainnya, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya data tersebut maka DPRD Kotim bisa memaksimalkan pengawasannya terhadap sistem sewa menyewa aset pemerintah daerah tersebut yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Dan kalau benar isu ini, nanti kami atau pemerintah daerah bisa menyampaikan ke penegak hukum, bahwa ada pungutan liar yang memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi dan itu bisa ditindak secara hukum yang berlaku,” demikian Rimbun.
Baca juga: Pemkab Kotim perbaharui data warga miskin lewat penjaringan murid SR
Baca juga: Film Ternyata Aku Korban mengedukasi pelajar di Kotim tentang perundungan
Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Kotim mulai jangkau kelurahan
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
