
Pemkab Barito Utara bayarkan 15 persil lahan pelebaran jalan nasional

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) daerah setempat melaksanakan proses pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang terdampak pelebaran jalan nasional dari Kelurahan Jingah hingga ke Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.
Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada pemilik lahan yang terdampak proyek strategis nasional ini.
"Prinsip kami adalah transparansi, kehati-hatian, serta keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak," kata Plt Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara Arianto di Muara Teweh, Sabtu.
Menurut dia, setelah proses pembayaran ganti rugi dilakukan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan pemisahan sertipikat kepemilikan lahan dari pemilik sebelumnya menjadi aset resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara.
Pelebaran jalan nasional ini merupakan bagian dari agenda strategis Pemkab Barito Utara dalam mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
"Dinas Perkimtan akan terus berupaya menyelesaikan sisa lahan yang belum dibayarkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas," kata Arianto.
Pembayaran dihadiri langsung Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi dan para pemilik lahan. Dalam proses tersebut, sebanyak 15 persil lahan telah berhasil dibayarkan secara tunai dan tuntas pada hari ini.
"Proses pembayaran berjalan dengan lancar dan aman. Hingga saat ini, dari total 251 persil lahan yang sudah dilakukan pengukuran dan penilaian, sudah 54 persil lahan yang dibayarkan," kata Arianto.
Pewarta : Kasriadi
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
