
BNNP Kalteng bongkar jaringan narkotika di Gumas, 1 kg sabu disita

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Gunung Mas dengan meringkus tiga orang terduga pelaku berinisial AD, FD dan LH serta berhasil mengamankan barang bukti 1 kilogram lebih sabu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas, tepatnya di Kecamatan Kurun," kata Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, saat menggelar konferensi pers, Rabu.
Kemudian berdasarkan informasi, pada Rabu, (20/8) sekitar pukul 07.30 WIB, tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah bergerak menuju sebuah rumah di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kabupaten Gunung Mas.
Dari lokasi itu, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD alias Bubu, dengan barang bukti uang Rp500 ribu dan satu unit handphone.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 08.41 WIB, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap pria lain berinisial FD alias Unga di Barak Pintu No 2 Jalan KS Tubun.
“Dari tangan terduga pelaku kedua, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang Rp805 ribu dan dua unit ponsel,” ucapnya.
Ruslan menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kepada FD dan mendapatkan informasi yang mengarah ke sebuah garasi motor di Jalan Ais Nasution No 34, Kabupaten Gunung Mas.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar, berupa 1 bungkus teh Cina berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 1 kilogram, 24 butir pil ekstasi berlogo segitiga, 1 paket sabu seberat 3,08 gram dan 1 timbangan digital, yang diketahui milik FD.
Selanjutnya, ujar Ruslan, pada Senin 25 Agustus 2025, tim BNNP Kalimantan Tengah kembali menangkap seorang pria berinisial LH di Jalan KS Tubun.
“Dari penggeledahan di rumahnya, diamankan sabu seberat 0,48 gram, dua unit handphone, uang Rp1,85 juta, plastik klip, sendok sabu, dan sebuah brankas kecil,” ujarnya.
Dari keterangan FD alias Unga, 1 kilogram narkotika sabu tersebut didapat dari pria berinisial YT alias Jago yang mengantarkan barang menggunakan mobil Toyota Fortuner putih pada 11 Agustus 2025, dengan harga diperkirakan mencapai Rp1,25 miliar.
Ruslan mengatakan, pada 25-26 Agustus 2025, pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan YT, yang diduga merupakan sosok pelaku pemasok barang haram tersebut, di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
“Sayangnya, YT alias Jago tidak ditemukan. Beberapa pondok di area tambang emas serta rumah pribadinya telah digeledah, namun hasilnya nihil,” tuturnya.
Ruslan mengatakan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Ruslan juga menegaskan, pihaknya bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan terus memburu keberadaan YT alias Jago.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih mengancam hingga ke daerah pedalaman. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan berhasil ditangkap,” demikian Ruslan.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
