
Kejari Gumas kejar Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi terkait dugaan korupsi ADD-DD Rp500 juta

Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah mencari mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara yakni Surie, yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), untuk dieksekusi hukuman penjara dan denda.
Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sugito sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Yaprizal, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu, mengatakan saat masih menjabat sebagai Kaur Keuangan, Surie terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Batu Tangkoi tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Surie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya yang dimaksud yakni putusan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal 16 Mei 2025, di mana terpidana Surie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan putusan tersebut, tuturnya, Surie dijatuhkan hukuman pidana badan atau penjara selama satu tahun 10 bulan serta dibebani uang pengganti sejumlah Rp23 juta, dan pidana denda sejumlah Rp50 juta.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Gumas telah mendatangi kediaman terpidana, yang beralamat di Batu Tangkoi, serta kediaman keluarga terpidana. Akan tetapi terpidana tidak diketahui keberadaannya.
“Hingga saat ini tim jaksa eksekutor terus berupaya untuk mencari dan menemukan terpidana, serta berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait,” bebernya.
Lebih lanjut, awalnya kasus korup tersebut menjerat mantan Kepala Desa Batu Tangkoi Ero Priadi, yang pada akhir Desember 2024 dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi oleh PN Palangka Raya.
Ero Priadi dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, serta dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp500 juta.
“Dalam perkembangannya, diketahui Ero Priadi bekerja sama dengan Surie, dalam penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Batu Tangkoi 2020 sampai 2022, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta,” demikian Andi Yaprizal.
Pewarta : Chandra
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
