Jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu Kotim diperpanjang

id Pemkab Kotim, kalteng, bkpsdm kotim, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, kamaruddin makkalepu, pegawai, pns, asn, pppk, pppk Paruh waktu

Jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu Kotim diperpanjang

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengumumkan bahwa jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan dokumen untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diperpanjang.

“Waktu sebelumnya terlalu singkat, sedangkan peserta yang mengurus SKCK itu ribuan, sehingga diusulkan ke pusat untuk dapat memperpanjang waktu untuk melengkapi berkas dan itu disetujui oleh pusat,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Sabtu.

Ia menjelaskan, perpanjangan waktu pengisian DRH dan kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu ini mengacu pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH dan kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu yang diperlukan untuk penyesuaian jadwal pengangkatan mereka.

Sebelumnya, calon PPPK paruh waktu diberikan waktu 11-15 September untuk mengisi DRH dan kelengkapan dokumen, namun waktu itu dinilai terlalu singkat, apalagi pada rentang waktu itu juga bertepatan dengan akhir pekan dan sebagian besar pelayanan publik diliburkan.

Hal ini juga sempat mendatangkan keluhan dari para calon PPPK paruh waktu di Kotim dan meminta perpanjangan waktu yang kemudian direspons oleh BKPSDM Kotim dengan mengajukan usulan ke pusat dan akhirnya disetujui.

“Perpanjangan waktu ini bukan hanya berlaku di Kotim, tetapi secara nasional. Semoga dengan begitu seluruh calon PPPK Paruh Waktu bisa menyelesaikan kewajiban administrasinya dengan baik,” ucapnya.

Baca juga: DPRD Kotim sambut hangat rencana investasi smelter

Jadwal terbaru untuk pengisian DRH dan kelengkapan dokumen PPPK paruh waktu adalah dari 11 - 22 September 2025. Selanjutnya, dilakukan pengusulan NI PPPK paruh waktu hingga 25 September 2025 dan penetapan NI PPPK paruh waktu pada 30 September 2025.

Jika tidak ada perubahan lebih lanjut, maka calon PPPK Paruh Waktu yang daftarnya sudah diumumkan oleh BKN pada 11 September 2025 ini akan resmi diangkat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dengan kontrak kerja satu tahun.

Sebelumnya, Kamaruddin juga menyampaikan bahwa jumlah tenaga kontrak atau non ASN Kotim yang lolos usulan PPPK paruh waktu ada sebanyak 1.891 orang, terdiri atas 454 formasi guru, 45 formasi tenaga kesehatan dan 1.392 formasi teknis.

Meski sudah lolos usulan, tetapi calon PPPK Paruh Waktu ini tetap harus mengisi kelengkapan dokumen, khususnya DRH untuk pengusulan NI PPPK paruh waktu.

Secara status, PPPK paruh waktu ini sudah masuk kelompok ASN karena memiliki nomor induk pegawai sesuai aturan perundang-undangan.

Namun, dari segi gaji dan hak pegawai kurang lebih masih sama dengan tenaga kontrak karena bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Begitu pula, terkait masa kerjanya yang sementara diatur selama satu tahun.

“Kalau penjelasan di forum-forum pertemuan, PPPK paruh waktu ini hanya sebagai transit sampai mereka diangkat sebagai PPPK penuh, ketika daerah sudah memiliki kemampuan pembiayaan yang cukup maka daerah bisa mengusulkan formasi PPPK penuh, jadi kita lihat dalam satu tahun ke depan apakah anggaran kita bisa untuk itu,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: Juarai voli Harhubnas 2025, Polres Kotim siap bersaing di Kapolda Cup

Baca juga: 1.891 pegawai non ASN di Kotim diangkat menjadi PPPK paruh waktu

Baca juga: Legislator Kotim minta Agrinas libatkan masyarakat lokal kelola perkebunan


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.