Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah melakukan moratorium atau menghentikan sementara izin baru usaha retail modern karena dinilai semakin menjamur hingga berdampak pada usaha lokal.
“Kalau memang retail modern sudah melebihi batas jumlah ideal, maka alangkah baiknya kita usulkan moratorium. Bisa dua atau lima tahun. Tujuannya supaya pedagang kecil bisa bernafas, ekonomi lokal terangkat, dan angka kemiskinan bisa ditekan,” kata anggota Komisi II DPRD Kotim Zainuddin di Sampit, Selasa.
Ia menjelaskan, usulan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi perekonomian masyarakat kecil yang dinilai kian tertekan oleh menjamurnya minimarket dan toko waralaba.
Ia menilai pemerintah daerah perlu memperhatikan jumlah retail modern dibandingkan dengan jumlah penduduk. Jika sudah melampaui, menurutnya perlu dilakukan moratorium sementara hingga ada kajian lebih lanjut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan, perlunya data yang jelas mengenai rasio jumlah ritel modern dibandingkan jumlah penduduk.
“Jika memang terbukti melebihi ketentuan, maka penghentian sementara penerbitan izin perlu diberlakukan,” pungkasnya.
Baca juga: Lima Koperasi Merah Putih di Kotim mulai beroperasi
Usulan ini pun didukung oleh anggota DPRD Kotim lainnya, yakni Langkap dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ia menilai penghentian sementara izin ini perlu diberlakukan sambil menunggu perbaikan sistem dan pemulihan ekonomi nasional.
Ia berharap dengan cara ini mampu memberi ruang bagi pedagang kecil agar bisa tetap bertahan di tengah persaingan ketat dengan retal modern.
DPRD Kotim menekankan bahwa keberadaan usaha kecil dan menengah perlu dilindungi agar perekonomian masyarakat lokal tidak semakin terpuruk.
“Saya sepakat dilakukan moratorium sambil menunggu perbaikan sistem. Ekonomi kita sekarang tidak baik-baik saja, jadi pemerintah daerah harus lebih bijak. Kami minta Dinas Perdagangan dan PTSP duduk bersama agar langkah moratorium ini bisa dijalankan dengan baik,” demikian Langkap.
Baca juga: Dishub Kotim tingkatkan pembangunan PJU penuhi aspirasi masyarakat
Baca juga: Disdik Kotim pastikan 368 SD Ikuti ANBK 2025
Baca juga: Legislator Kotim dukung Koperasi Merah Putih kelola lahan sitaan
