Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sedang mengkaji wacana perampingan enam satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dalam rangka efektivitas kerja dan efisiensi anggaran.
"Sementara ini seperti yang diinformasikan oleh Kepala Bapperida kemarin itu maksimal 6 SOPD yang akan dirampingkan. Saya tidak tahu SOPD mana yang akan disetujui pimpinan untuk perampingan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur, Masri di Sampit, Selasa.
Masri belum merinci enam SOPD yang kemungkinan akan terkena perampingan tersebut. Nantinya enam SOPD tersebut akan digabung atau dilebur dengan SOPD lain dengan mempertimbangkan kesesuaian bidang.
"Misalnya Dinas Pendidikan bisa digabung dengan Dinas Perpustakaan. Sekarang Dinas Perpustakaan itu (kepala dinas) kan juga sedang kosong," timpal Masri.
Perampingan SOPD ini nantinya juga akan menjadi dasar dalam asessment atau penilaian untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan mengisi pucuk pimpinan SOPD. Untuk SOPD yang akan dirampingkan, maka otomatis tidak dilakukan asessment untuk pengisian pejabatnya.
Baca juga: Enam pelajar Kotim perkuat kontingen Kalteng berlaga di Popnas XVII
Masri menyebut, per 1 November 2025 nanti ada 14 jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan kosong karena pejabatnya purna tugas. Terdiri dari 13 jabatan eselon II memimpin SOPD, serta satu jabatan Sekretaris Daerah karena dirinya juga termasuk pejabat yang akan pensiun tersebut.
"Rencana perampingan SOPD itu lagi diproses di Bapperida. Nanti kalau sudah persiapan rancangannya nanti di bagian Ortal yang membuat regulasinya karena akan kita adakan perubahan nomenklatur Peraturan Bupati tentang SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja)," tambahnya.
Masri juga tidak menampik, perampingan itu sudah tentu ada kaitannya dengan efisiensi anggaran. Dengan perampingan SOPD maka tunjangan jabatan tinggi pratamanya tentu akan berkurang karena ada jabatan yang hilang setelah SOPD digabung. Begitu pula dampaknya terhadap efisiensi alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Dia berharap pembahasan perampingan SOPD ini sudah rampung pada Januari nanti sehingga bisa dilanjutkan untuk proses administrasi serta regulasinya sesuai ketentuan.
"Terkait kekhawatiran terjadi penumpukan ASN, tentu itu akan dipetakan. Yang jelas di kecamatan banyak jabatan eselon IV yang kosong dan perlu diisi. Kemarin saja ada yang dilantik jadi lurah, tapi malah mengundurkan diri. Itu tentu ada konsekuensi," demikian Masri.
Baca juga: DLH Kotim serap aspirasi perkuat penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah
Baca juga: DPRD Kotim kembali soroti jam operasional depo sampah
Baca juga: DPRD Kotim minta perketat pengawasan makanan di Sekolah Rakyat
