Pemkab Kapuas sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

id pemkab kapuas, bupati wiyatno, rapd 2026, kuala kapuas, ketua dprd ardiansah

Pemkab Kapuas sampaikan nota keuangan RAPBD 2026

Bupati Kapuas Wiyatno menyerahkan nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Ardiansah, dalam paripurna yang digelar di Kuala Kapuas, Senin (3/11/2025). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kapuas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD di ruang rapat paripurna, Senin.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah melakukan pembahasan dan menyepakati kebijakan umum anggaran tahun 2026," kata Bupati Kapuas Wiyatno di Kuala Kapuas.

Dia menjabarkan prioritas plafon anggaran tahun 2026 sebagai salah satu landasan dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2026.

Bupati menjelaskan Raperda APBD 2026 terdiri atas rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun dengan mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional, RPJMD Kapuas tahun 2025–2029, serta RKPD tahun 2026.

Wiyatno menegaskan penyusunan RAPBD 2026 tetap berorientasi pada kinerja yang terukur, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas untuk mendorong pembangunan daerah yang lebih produktif ke depan.

“Harapan kami, melalui APBD 2026 ini, pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan maksimal sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah,” tuturnya.

Baca juga: IJTI Kapuas tingkatkan SDM anggota melalui kaji tiru ke Semarang

Lebih lanjut, Wiyatno juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah. Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026 dapat segera disetujui bersama, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur Raperda APBD harus disetujui paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

“Kami sangat menyadari peranan pihak legislatif dalam pembangunan di Kapuas tidaklah kecil, terutama dalam rencana belanja yang telah disusun pada APBD tahun 2026 ini," jelasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Waket I Yohanes dan Waket II Berinto, serta anggota DPRD lainnya. Juga dihadiri Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, jajaran kepala perangkat daerah, serta lainnya.B

Baca juga: Pemkab Kapuas bahas optimalisasi penerbitan izin KKPR

Baca juga: Bupati apresiasi rutan kelola lahan pertanian di Kapuas Hilir

Baca juga: Legislator Kapuas ingatkan penyelesaian proyek harus tepat waktu dan berkualitas


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.