Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menerima audiensi perwakilan secara daring untuk membahas pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.
"Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, Selasa.
Menurut keterangan Kementerian, pertemuan daring itu membahas dua hal utama, yaitu kewajiban pendaftaran PSE sesuai dengan aturan yang berlaku Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan penguatan kerja sama moderasi konten, terutama soal konten yang melanggar aturan di Indonesia.
Cloudflare, dikatakan Kemkomdigi, bersikap kooperatif dan menyampaikan respons yang baik untuk mempelajari kewajiban pendaftaran PSE. Perusahaan tersebut juga bersedia menyiapkan kanal pelaporan khusus bagi Kemkomdigi untuk mendukung moderasi konten.
Cloudflare memiliki keterbatasan untuk tidak melakukan kurasi secara langsung. Kemkomdigi, sambil menghargai kondisi tersebut, menilai penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan terhadap prioritas pemerintah Indonesia dalam menjaga ruang digital.
Kementerian juga menegaskan keadaan itu tidak mengubah kewajiban administratif Cloudflare, penyedia layanan keamanan siber dari Amerika Serikat, sebagai PSE lingkup privat.
"Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama," kata Alexander.
Kemkomdigi juga memastikan pengawasan dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional.
"Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Alexander.
Cloudflare menjadi salah satu dari 25 PSE lingkup privat yang mendapat pemberitahuan resmi tentang kewajiban pendaftaran PSE.
