Logo Header Antaranews Kalteng

BNNK Kotim sebut kawasan Eks Golden terindikasi kawasan rawan narkoba

Selasa, 2 Desember 2025 05:35 WIB
Image Print
BNNK Kotim bersama DPRD dan pihak terkait melaksanakan rapat koordinasi persiapan operasi pemulihan kawasan rawan narkoba, Senin (1/12/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengindikasikan kawasan di belakang eks Gedung Bioskop Golden Theatre, Kota Sampit, sebagai kawasan rawan narkoba karena tingginya aktivitas jual beli dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Indikasi ini muncul karena setiap kali orang memerlukan narkoba ada di situ dan penangkapan oleh aparat kepolisian juga di situ-situ terus. Karena terindikasi sebagai kampung narkoba itu maka kami akan datang ke sana untuk mencari solusinya,” kata Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan usai rapat koordinasi persiapan operasi pemulihan kawasan rawan narkoba di Kotim di DPRD Kotim bersama jajaran legislator yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim, Kasat Narkoba Polres Kotim, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta Camat Mentawa Baru Ketapang dan Lurah Mentawa Baru Hulu.

Rakor ini inisiatif BNNK Kotim setelah menemukan beberapa indikator kuat terkait kerawanan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotim, khususnya belakang Eks Golden, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

Fadli membeberkan, beberapa hari sebelumnya ia bersama tim telah mendatangi langsung lokasi tersebut dengan penyamaran dan menemukan beberapa hal yang cukup mencurigakan.

“Selain itu, setiap kami melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan dan penyuluhan narkoba baik itu kepada pelajar, mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh ada dan lainnya semua mengarah ke belakang eks Golden itu. Artinya, ini ada di depan mata kita, di dalam kota, tapi tidak bisa kita rangkul,” tuturnya.

Merespons temuan ini, BNNK Kotim mengambil langkah cepat dengan fokus pada upaya pencegahan dan pemulihan kawasan melalui pendekatan preemptif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan daerah.

BNNK menggandeng DPRD dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi. Pihaknya bertekad menghilangkan cap buruk ‘kampung narkoba’ dan membina masyarakat di sana agar tidak lagi menjual maupun menggunakan narkoba.

Baca juga: DPRD Kotim tegaskan tidak ada alasan lagi kendaraan berat masuk kota

Disamping itu, upaya ini juga dimaksudkan untuk membantu masyarakat setempat yang sebenarnya tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, namun juga ikut merasa dampak buruk dari image negatif kampung narkoba tersebut.

“Kita tidak bisa juga memberikan cap bahwa semua warga di situ terlibat dalam peredaran narkoba. Waktu kemarin kami ke sana kelihatannya normal saja, walau ada beberapa titik yang mencurigakan. Makanya, nanti kami menyambangi itu untuk memastikan apakah benar di situ kampung narkoba,” lanjutnya.

Fadli mengapresiasi semua peserta rakor memberikan solusi yang positif dan mendesak agar kegiatan pemulihan segera dilaksanakan.

Ia menegaskan, bahwa tindakan yang akan dilakukan BNNK Kotim ini adalah tindakan preemptif, yaitu pencegahan, bukan penangkapan atau represif.

“Tindakan yang kami lakukan ini bukan penangkapan melainkan tindakan preemptif, artinya lebih bagus mencegah daripada melakukan tindakan represif atau penangkapan,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan lurah agar bisa mengumpulkan RT dan RW setempat untuk bisa berdiskusi membahas masalah apa yang dihadapi warga setempat sehingga lokasi itu dijadikan area transaksi narkoba.

Kemudian, masyarakat setempat juga untuk membuktikan seberapa jauh keterlibatan warga dan apa harapan mereka kepada pemerintah, tujuannya agar cap buruk ‘kampung narkoba’ bisa dihilangkan.

Ia menambahkan, upaya preemptif seperti ini tentunya tidak bisa diselesaikan dengan cepat. Melainkan secara bertahap dan rutin yang direncanakan berlangsung seminggu sekali.

“Sekali lagi, jangan karena beberapa persen yang bermasalah, tapi yang di cap buruk seluruhnya, maka itu yang akan kami buktikan nanti bekerjasama dengan camat dan lurah nantinya,” demikian Fadli.

Menyambut inisiatif BNNK ini, Ketua DPRD Kotim Rimbun menyatakan dukungan penuh upaya sinergitas untuk mengurangi peredaran narkoba di Kotim, apalagi setelah daerah ini disebut telah masuk zona hitam peredaran narkoba.

“Rakor ini menunjukkan sinergisitas kita untuk bekerja sama mengurangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kotim dan tentu kami menyambut baik, apalagi data BNNK dan Polres, Kotim ini sudah mengarah pada zona hitam peredaran narkoba,” ujarnya.

Rimbun juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkoba (P4GN).

Menurutnya, pelaksanaan perda itu oleh pemerintah dan pemangku kepentingan masih belum maksimal. Padahal, perda itu telah memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam upaya P4GN, termasuk penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa perda tersebut merupakan produk DPRD yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan hingga tingkat kepala desa dan RT, sebagai komitmen kepala daerah untuk memerangi narkoba.

“Kami minta itu bisa diupayakan untuk bisa disosialisasikan atau dilaksanakan semua elemen-elemen yang ada sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” demikian Rimbun.

Baca juga: Legislator Kotim imbau ASN saling perkuat persatuan

Baca juga: BPBD Kotim keluarkan peringatan dini waspada banjir pesisir

Baca juga: Kotim sarankan HET beras premium direvisi



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026