Terapi sel punca dinilai berpotensi menunda proses penuaan

id proses penuaan, Terapi, sel punca, dinilai berpotensi, menunda, kalteng

Terapi sel punca dinilai berpotensi menunda proses penuaan

Ilustrasi penuaan kulit. (Pixabay)

Semarang (ANTARA) - Direktur Stem Cell and Cancer Research (SCCR) Indonesia Agung Putra menyebut terapi sel punca dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pengobatan dan juga penuaan.

"Kalau untuk penyakit sudah jelas. Tapi kalau untuk awet muda ada, menggunakan pendekatan menunda proses penuaan," kata Agung di Semarang, Rabu.

Ia menuturkan teori anti-aging salah satunya menggunakan konsep terapi sel punca. Ia menjelaskan semakin bertambah usai kita maka sel dalam tubuh juga mengalami pemendekkan.

Batasan usia orang Indonesia, kata dia, rata-rata mencapai 70 tahun.

"Bagaimana kita memperpanjang ini supaya kita bisa hidup 80, 90, sampai 100 tahun," katanya.

Ia menyebut terapi sel punca masuk akal untuk membantu menunda penuaan.

Baca juga: Benarkah rambut beruban tanda pertahanan tubuh terhadap kanker?

Ia menuturkan terapi sel punca akan menahan proses pemendekkan tadi, sehingga sel dapat terus mengalami regenerasi

"Secara ilmiah bisa diterima, bisa kita perpanjang " tambahnya.

Meski demikian, lanjut dia, untuk menjaga tubuh tetap sehat, juga harus ditunjang dengan pola hidup sehat.

Ia mencontohkan konsumsi herbal atau kebiasaan menjalankan puasa dapat membantu proses regenerasi sel dalam tubuh.

SCCR Indonesia yang berlokasi di Kota Semarang tidak hanya menyiapkan laboratorium penelitian maupun klinik kesehatan.

Agung menyebut dalam satu kawasan di wilayah Gunungpati, Kota Semarang itu terdapat pula resort yang menunjang terwujudnya hidup sehat.

Karenina Agung Resort, lanjut dia, menjadi bagian yang tidak terlepas dari layanan SCCR yang menawarkan kesehatan dan keberlanjutan.


Pewarta :
Editor : Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.