Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Palangka Raya bentuk pansus bahas LHP BPK RI semester II 2025

Kamis, 15 Januari 2026 15:47 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, pada saat memimpin rapat paripurna, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI semester II 2025 terkait pajak dan retribusi daerah.

"Alhamdulillah pada hari ini kita telah membentuk panitia khusus yang diketuai oleh Hasan Busyairi dan Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, usai memimpin rapat paripurna, Kamis.

Dia mengungkapkan, anggota pansus terdiri dari Hatir Sata Tarigan, Sumadi, Arthur Apriossi Tuwan, Dudie B. Sidau, Mukarramah, Syaufwan Hadi, Jati Asmoro dan Salundik.

Pansus tersebut nantinya akan melakukan rapat bersama pemerintah kota untuk membahas terkait sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI.

"Saya berharap semoga kurang dari 60 hari atau kalau bisa maksimal 20 hari sudah selesai dibahas apa yang menjadi rekomendasi itu," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya menerima LHP Semester II 2025 dan mendapatkan sejumlah rekomendasi, yakni terkait pengelolaan Pajak Reklame yang belum sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan. Selain itu, penetapan dasar pengenaan Pajak Reklame yang tidak sesuai aturan juga berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah.

Baca juga: Api mengamuk, sembilan kios di Palangka Raya ludes terbakar

Kemudian, penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan. Kondisi ini mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan dengan nilai mencapai Rp236,37 juta.

Rekomendasi terakhir, yakni terdapat kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dengan nilai minimal Rp404,51 juta.

"Tentunya kami DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk menindaklanjuti apa yang menjadi catatan, agar ke depan pelaksanaan pemerintahan di daerah ini dapat lebih baik," ujarnya.

Subandi berharap pansus bersama pemerintah kota dapat meningkatkan sinergi dan kekompakan sehingga pembahasan rekomendasi tersebut dapat selesai sesuai dengan target yang ditetapkan.

"Kalau sinerginya solid, tentu tidak akan susah bagi tim membahas rekomendasi-rekomendasi tersebut. Kita berharap dapat segera diselesaikan," demikian Subandi.

Baca juga: Kombes Pol Budi Rachmat resmi jabat Kabid Humas Polda Kalteng

Baca juga: Peran masyarakat Kota Palangka Raya dalam mitigasi bencana

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tangani 20.418 meter jalan lingkungan pada 2025



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026