
DPRD dan Pemprov Kalteng komitmen perkuat iklim investasi dan mutu pelayanan perizinan

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Siti Nafsiah mengakui, pihaknya bersama pemerintah provinsi telah berkomitmen untuk memperkuat iklim investasi dan mutu pelayanan perizinan di daerah ini.
"Komitmen itu dimulai dari menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Nafsiah di Palangka Raya Jumat.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PTSP DPRD Kalteng ini, raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk mendorong terciptanya kemudahan berusaha di daerah setempat.
Dia menjelaskan, selama ini masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan perizinan, baik dari sisi prosedur maupun kualitas pelayanan. Oleh karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan masyarakat.
"Raperda tersebut diharapkan mampu menyederhanakan prosedur perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik," kata Nafsiah.
Dirinya pun menekankan, pengaturan mengenai penanaman modal dan PTSP tidak semata-mata ditujukan untuk menarik investor, tetapi juga harus berdampak nyata bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Legislator Kalteng ini juga berhadap raperda itu dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.
Baca juga: Pemprov Kalteng diminta segera koordinasikan perbaikan jalan dengan pusat
"Dalam proses pembahasan raperda tersebut, penting bagi kami untuk melakukan penyelarasan aturan daerah dengan kebijakan nasional di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan," ujarnya.
Hal ini dimaksudkan agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih serta mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pelaku usaha.
Selain itu, DPRD Kalteng melihat raperda ini perlu mengakomodasi prinsip kemudahan berusaha yang berkeadilan, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah, seperti penyederhanaan prosedur dan kejelasan alur perizinan. Dengan demikian raperda ini diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dirasakan masyarakat.
"Raperda ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan investasi, tetapi juga memastikan pelayanan perizinan berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas," demikian Nafsiah.
Baca juga: DPRD Kalteng minta Disdik perkuat fasilitas pendukung digitalisasi pembelajaran
Baca juga: Legislator Kalteng sebut tak berlebihan Bank Kalteng 'Go Publik'
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng-DPRD Kalteng perkuat sinergi pembentukan produk hukum
Pewarta : Rajib Rizal
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
