Logo Header Antaranews Kalteng

Diskominfo Kotim dukung larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun

Selasa, 10 Maret 2026 22:58 WIB
Image Print
Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Cok Orda Putra Legawa. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mendukung penuh keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.

"Kami menyambut baik regulasi tersebut karena ini akan menjaga anak-anak kita untuk lebih 'aware' (menyadari) untuk bijak bermedsos. Jadi dia bisa melakukan saring dulu sebelum sharing," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Cok Orda Putra Legawa di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikannya menanggapi penegasan Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid terkait larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Menurut Cok Orda, pembatasan yang diberlakukan Komdigi tentu melalui kajian mendalam. Salah satu pertimbangannya karena usia anak-anak dinilai masih sangat rawan terpengaruh konten negatif dan berbahaya yang masih marak di medis sosial.

Untuk itulah aturan tersebut ditujukan sebagai pembatasan dan penundaan akses bagi anak-anak terhadap dunia maya. Harapannya dengan pembatasan usia tersebut, pengguna media sosial adalah mereka yang benar-benar matang secara usia dan pemikiran sehingga mampu membedakan dan menyaring isu-isu negatif dan berbahaya yang berseliweran di media sosial.

Baca juga: Bupati Kotim turun langsung sambut kembalinya Wings Air mengudara di Sampit

Cok Orda mengakui, saat ini cukup sulit mencegah munculnya hoax atau kabar bohong, maupun informasi negatif dan berbahaya di media sosial. Perlu dilakukan verifikasi dan pengecekan terlebih dahulu ke media atau sumber berita yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Kemampuan menyaring ini dinilai hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah mempunyai kesadaran dan pemikiran matang. Untuk itulah Komdigi memutuskan melarang anak usia di bawah usia 16 tahun.

Pembatasan ini juga untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan yang bisa terjadi melalui sarana dunia maya atau ruang digital. Langkah ini penting sebagai benteng melindungi anak-anak.

"Kejahatan di internet, baik perdagangan anak, pelecehan seksual, radikalisme maupun penipuan ini sangat rentan. Jadi dengan adanya kesadaran lebih besar, khususnya orang dewasa, ini kan akan dapat mencegah potensi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan," tambahnya.

Diskominfo Kotawaringin Timur mendukung penuh kebijakan tersebut. Diskominfo akan ikut mensosialisasikan aturan itu kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan, termasuk kepada para pelajar sehingga mereka memahaminya.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung peremajaan berkelanjutan sawit rakyat

Baca juga: Pemkab Kotim matangkan strategi pengamanan mudik Lebaran

Baca juga: Dishub Kotim pasang CCTV tingkatkan pengawasan lalu lintas



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026