
Kolaborasi Pemkab Murung Raya dan LBH PHRI tangani perkara hukum secara gratis

Puruk Cahu (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) DPC Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah digandeng Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk membantu masyarakat yang tersandung masalah hukum
”LBH PHRI yang sudah menandatangani MoU dengan Bupati Murung Raya per 1 April 2025. Untuk tahun 2026 ini sudah membatu menangani sebanyak 15 perkara hukum tanpa dipungut biaya,” kata Ketua LBH PHRI DPC Murung Raya, Fahmi Indah Lestari di Puruk Cahu, Jumat.
Dia menyebut, jumlah pendampingan hukum ini mengalami kenaikan dari tahun 2025 lalu yang hanya berjumlah 10 perkara yang dibantu.
Menurut Fahmi tujuan dari kerja sama ini untuk memberikan kemudahan dalam hal pendampingan hukum bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya yang tidak mampu secara ekonomi dan tengah tersandung masalah hukum.
Pendampingan oleh pengacara dari LBH PHRI itu dilakukan setelah adanya sudah persetujuan secara tertulis penunjukan kuasa hukum, baik itu perkara yang sudah putusan selesai melalui Restorative Justice (RJ), maupun yang akan disidangkan.
Baca juga: Panja LKPJ DPRD Murung Raya serap strategi pembangunan di DPRD Surabaya
”Fokus dari LBH PHRI DPC Murung Raya adalah perkara tindak pidana. Untuk tahun 2026 saat ini sudah ditangani 15 perkara dari target 25 perkara,15 kasus yang sudah kami tangani ini bervariasi, adanya masuk ke ranah persidangan, ada juga damai dengan penyelesaian secara kekeluargaan,” tambah Fahmi.
Meski demikian, Fahmi menegaskan bahwa selain untuk membantu masyarakat miskin yang tidak mampu membayar jasa pengacara, LBH tidak bisa memberikan bantuan hukum terhadap perkara yang menyangkut tindak pidana korupsi dan terorisme.
“Kebetulan juga hampir semua tahanan di Polres Murung Raya sekarang kami yang tangani. Terkecuali perkara Tipikor dan terorisme, semua kasus bisa kami dampingi asalkan dari keluarga tidak mampu dan juga tersangkanya ataupun terdakwanya bukan berstatus ASN,” jelas Fahmi.
Perkara yang bisa mereka dampingi menurut Fahmi juga bisa itu terkait narkoba. Sejauh ini kebanyakan perkara yang ditangani adalah menyangkut penganiayaan, pembunuhan, pencabulan serta pencurian.
”Tentu dalam perkara yang kami dampingi sangat disambut baik oleh keluarga tersangka maupun terdakwa dan mereka pun sangat berterima kasih dengan bantuan dan adanya program bantuan hukum ini,” demikian Fahmi.
Baca juga: Kejar potensi PAD, Pemkab Murung Raya dirikan Perusda
Baca juga: Wakapolda Kalteng periksa kesiapan penanggulangan bencana di Murung Raya
Baca juga: Ketua KORMI Murung Raya tegaskan siap kembangkan olahraga masyarakat
Pewarta : Supriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
