LPSK beri pelindungan 8 nakes korban penyerangan KKB

id LPSK ,nakes diserang KKB,8 nakes diserang KKB,penyerangan KKB , Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua, LBH Papua,Komnas HAM Papua

LPSK beri pelindungan 8 nakes korban penyerangan KKB

Nakes korban kekerasan dan penyerangan KKB Puskesmas Kiwirok dalam pendampingan di kantor Komnas HAM perwakilan Papua Jalan Soa Sio Dok V Bawah minta dipulangkan ke daerahnya.(ANTARA Papua/Muhsidin)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan langsung kepada delapan tenaga kesehatan (nakes) korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Lamek Taplo pada 13 September 2021 di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan LPSK telah memantau peristiwa itu sejak awal. Mereka juga menurunkan tim untuk menemui para saksi dan korban.

"Kami juga melakukan koordinasi awal dengan sejumlah pihak, antara lain Polda Papua, Komnas HAM Perwakilan Papua, LBH Papua, dan pihak lainnya untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban,” ucap dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Akibat peristiwa penyerangan tersebut, satu nakes meninggal dunia dan satu orang anggota Polri serta satu anggota TNI yang tergabung dalam Satgas Namengkawi gugur.

Baca juga: Korban kekerasan seksual harus berani bersuara

Selain itu, beberapa bangunan juga hangus terbakar. Di antaranya adalah Puskesmas Kiwirok, Perumahan Dokter, barak nakes, pasar, kantor kas Bank Papua, sekolah, dan perumahan warga.

Tim LPSK, lanjut Susi, telah turun langsung ke Kiwirok untuk menyiapkan langkah-langkah efektif dan jitu agar para saksi serta korban yang dilindungi LPSK dapat memberikan keterangan dengan rasa aman dan nyaman.

"Selain saksi dan korban tenaga kesehatan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada siapa pun yang berani menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

Susi, sapaan akrab Susilaningtias, juga mengatakan para saksi dan korban tidak hanya berhak mendapatkan perlindungan keamanan, tetapi juga bantuan medis serta rehabilitasi psikologis dan psikososial.

Baca juga: LPSK dukung langkah pemerintah berantas mafia tanah dan siap berikan perlindungan korban

Untuk itu, LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Mereka menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan lain, atau para psikolog.

Khusus pemenuhan hak rehabilitasi psikososial dalam kasus ini, tambah Susi, LPSK akan menggandeng kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pihak terkait lainnya. Kerja sama tersebut bernilai penting karena tugas para saksi dan korban yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan berisiko tinggi saat bekerja di daerah konflik.

"LPSK memiliki perhatian khusus tentang hal ini karena tidak dapat dihindari jika kelak mereka bisa saja kembali ditempatkan di daerah konflik. Semua pihak terkait perlu memikirkan kemungkinan dan risiko ini di masa mendatang," katanya menjelaskan.

Baca juga: LPSK akan beri perlindungan bagi korban pinjol ilegal

Di sisi lain, hal tersebut juga berdampak pada layanan publik di wilayah konflik. "Bagaimana nantinya bila tidak ada nakes? Bagaimana hak kesehatan masyarakat akan terpenuhi?” ucap Susi.

Susi menganjurkan para pihak yang berkonflik mematuhi rambu-rambu dan berkomitmen memastikan serta menghormati profesi yang tidak boleh dikorbankan atau menjadi korban akibat konflik.

"Sekali lagi, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK selalu siap menjadi leading sector (sektor pemimpin) pemenuhan hak saksi korban dalam peristiwa ini," tukasnya.

Baca juga: Atasi kekerasan seksual Luwu Timur dengan forensik profesional

Baca juga: Tuntut hak jadi ASN, pegawai honorer LPSK unjuk rasa