Pasien Corona tak jujur dengan riwayat penyakitnya bisa dipindana

id Pasien COVID-19,Pasien corona,Semarang,Pasien Corona tak jujur,Pasien Corona berbohong,Jawa Tengah,LBH Ansor Jawa Tengah

Pasien Corona tak jujur dengan riwayat penyakitnya bisa dipindana

Ilustrasi - Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). Simulasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana ruang isolasi dan peralatan medis sekaligus melatih koordinasi dalam penanganan pasien Covid-19 termasuk diantaranya penggunaan kostum Alat Pelindung Diri (APD). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto.

Semarang (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai seseorang yang berbohong tentang kondisinya yang tertular COVID-19 bisa diancam pidana.



"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," kata Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah Taufik Hidayat di Semarang, Senin.



Ia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.



Menurut dia, ketidakjujuran pasien positif COVID-19 juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.



Ia menuturkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.



Hal tersebut, lanjut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.



Ia mengatakan kejujuran pasien penderita COVID-19 diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.