Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Bartim ingin keseimbangan pembangunan dan keberadaan hutan

Kamis, 21 Mei 2026 15:43 WIB
Image Print
Suasana sosialisasi batas kawasan hutan yang dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Bartim di Tamiang Layang, Kamis (21/5/2026). ANTARA/HO-MMC Bartim.

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menyadari kebutuhan pembangunan terus berkembang, sehingga diperlukan keseimbangan antara pembangunan daerah dan keberadaan kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Sekda Bartim Misnohartaku melalui Asisten I Setda Bartim Ari Panan P Lelo, saat mengikuti sosialisasi batas kawasan hutan yang dilaksanakan BPKH Wilayah XXI di Tamiang Layang, Kamis.

"Jadi, diperlukan pertimbangan regulasi, aspek ekologi dan sosial dalam penyusunan kebijakan pembangunan di wilayah Bartim," tambahnya.

Dikatakan, hutan memiliki peran yang sangat strategis sebagai paru-paru dunia, pengatur tata air, rumah bagi keanekaragaman hayati sekaligus sumber penghidupan masyarakat desa.

Untuk itu, beberapa mekanisme yang dapat ditempuh terkait pemanfaatan kawasan hutan, diantaranya melalui review pola RTRW lingkup provinsi, permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) atau TORA bagi masyarakat.

"Semoga apa yang menjadi tujuan dari sosialisasi ini, yakni memberikan pemahaman terkait batas kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan dan dunia usaha di Bartim bisa terlaksana," tandas Ari Panan.

Adapun sosialisasi itu diikuti juga sejumlah Kepala OPD teknis, perwakilan Forkopimda, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kalteng, BPKH Wilayah XXI, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII, Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, HPHP Barito Hilir, ATR/BPN Barito Timur, Bagian Pemerintahan Setda Bartim, Camat Dusun Timur serta Camat Patangkep Tutui.

Baca juga: Pemkab tingkatkan pemahaman seluruh perusahaan di Bartim terkait Perbup TJSLP

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan itu pembukaan lahan masyarakat di kawasan hutan, pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program TORA, serta persoalan lain yang berkaitan dengan tata ruang dan legalitas lahan masyarakat.

Pemerintah berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta solusi penyelesaian berbagai persoalan pembangunan daerah yang berkaitan dengan desa dan kawasan hutan.

Sebagai tindak lanjut, BPKH Wilayah XXI direncanakan akan melaksanakan sosialisasi lanjutan ke desa-desa di Kabupaten Barito Timur yang berada di kawasan hutan. Masyarakat juga diimbau untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dan dapat berkonsultasi langsung ke kantor ATR/BPN Barito Timur

Baca juga: Muspika Dusun Tengah maknai Harkitnas dengan semangat pengabdian

Baca juga: Kontingen Bartim siap maksimal di grand final Jagau Nyai Kalteng 2026
Baca juga: Pemkab Bartim ajak IRT tingkatkan ekonomi lewat literasi inklusif



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026