Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway (tengah) dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway dan Direktur PT Investsi Mandiri berinisial HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainya oleh PT Investasi Mandiri pada Tahun 2020-2025 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. ANTARA FOTO/Auliya Rahman