Satpol Kotawaringin Timur Tutup Paksa Arena Biliar, Kenapa?

id arena biliar, satpol pp kotim, rihel

Satpol Kotawaringin Timur Tutup Paksa Arena Biliar, Kenapa?

Petugas dari Satpol PP Kotim menutup sebuah arena biliar di Sampit, Senin (5/6/2017) tengah malam, karena tetap beroperasi selama bulan Ramadhan. Pemerintah daerah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan. (Foto Antara Kalteng/Norjani

Sampit (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menutup paksa sebuah arena biliar di Sampit karena tetap beroperasi pada Ramadhan, padahal tidak diperbolehkan.

"Arena biliar ini juga termasuk THM (tempat hiburan malam). Pemerintah daerah sudah membuat kebijakan melarang THM beroperasi selama Ramadhan, makanya arena biliar ini terpaksa kami tutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur Rihel di Sampit, Selasa.

Penutupan arena biliar di Jalan H.M. Arsyad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu, dilakukan pada Senin (5/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Kedatangan petugas membuat kaget pengunjung yang saat itu sedang asyik bermain biliar. Mereka terpaksa membubarkan diri.

Ada 14 meja biliar yang tersedia di tempat itu, yakni 10 meja di lantai dua dan sisanya yang merupakan VIP berada di lantai bawah. Setiap harinya pengunjung arena biliar cukup ramai.

Sebelum penutupan itu, atau Senin (5/6) siang, pihaknya mengirim surat kepada pengelola arena biliar itu terkait dengan surat edaran bupati tentang larangan THM beroperasi selama Ramadhan. Namun, ternyata pada malam harinya arena biliar itu tetap buka sehingga aparat terpaksa menutupnya.

Penutupan itu dilakukan selama Ramadhan dan setelah itu kembali diizinkan beroperasi. Namun, jika pengelola tetap ngotot mengoperasikan arena tersebut selama Ramadhan maka pemerintah bisa memberi sanksi berat berupa pencabutan izin usaha.

Arena biliar diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan dengan pertimbangan tertentu dan harus mendapat izin dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan bupati, seperti yang ditegaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 45 Ayat 2.

Pihak pengelola sempat mempertanyakan tindakan petugas yang menutup arena biliar. Mereka beralasan tidak mengetahui ada larangan biliar beroperasi selama Ramadhan.

Awalnya, dia mempertanyakan surat edaran yang dimaksud karena merasa tidak menerima. Namun, setelah mengecek kembali ke rumah, ternyata surat itu sudah diterima namun lupa diserahkan oleh pembantunya.

"Kalau tahu ada surat itu, kami tidak akan berani buka. Kami buka karena memang tidak tahu soal edaran itu dan tidak tahu kalau biliar juga dilarang," kata Yeni, pengelola arena biliar.

Hingga saat ini, sudah ada dua arena biliar yang ditutup karena tetap beroperasi selama Ramadhan.

Satuan Polisi Pamong Praja akan terus mengawasi seluruh THM agar pengelolanya mamatuhi aturan yang dibuat pemerintah daerah.