Sampit (Antara Kalteng) - Aktivis lingkungan di Provinsi Kalimantan Tengah mendorong Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi untuk menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit yang nakal ke pengadilan.

"Saran saya, kalau bupati berani, seret saja perusahaan nakal pelanggar hukum ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan nasib perusahaan tersebut. Cuma pemerintah daerah jangan `main sabun` di pengadilan," kata Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin yang dihubungi dari Sampit, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan aktivis lingkungan ini menanggapi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotim yang mengambil alih sekitar 51 hektare kebun sawit yang berada di luar hak guna usaha PT Agro Bukit.

Menurut Nordin, jika pemerintah daerah berani mengambil alih berarti sudah yakin bahwa kebun tersebut berada di luar HGU. Artinya, ada pelanggaran yang terjadi sehingga sudah seharusnya dibawa ke ranah hukum.

"Pengelolaan lahan yang diambil alih itu nanti harus jelas. Jangan sampai nanti bupati malah melanggar hukum karena dasarnya tidak jelas. Lebih baik bawa ke jalur hukum," tegas Nordin.

Aktivis yang pernah menjadi anggota dewan Walhi Nasional ini mendorong pemerintah daerah untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang banyak menimbulkan masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Tindakan tegas seperti itu harus dilakukan secara merata karena kasus penanaman sawit di luar HGU diduga juga banyak dilakukan perusahaan lain di Kotim, bahkan sampai merambah kawasan hutan.

Sekadar diketahui, awal Juni lalu pemerintah daerah mengambil alih sekitar 51 hektare kebun kelapa sawit yang berada di sekitar areal PT Agro Bukit karena dianggap ditanam di atas lahan negara.

Supian Hadi beralasan, hasil pengukuran menunjukkan kebun tersebut berada di luar HGU PT Agro Bukit sehingga berarti ditanam di tanah milik negara tanpa seizin pemerintah.

Pihaknya belum memastikan apakah kebun itu ditanam oleh PT Agro Bukit atau pihak lain, namun yang jelas kebun itu dinyatakan diambil alih oleh pemerintah daerah.

Saat ini pihaknya masih mengkaji lebih jauh sebelum mengambil keputusan lebih jauh dalam mengelola kebun seluas 51 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut.

"Nanti dipikirkan apakah akan dikerjasamakan dengan sistem plasma atau bagaimana. Yang jelas kita ingin itu bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Desa Rongkang dan Desa Penyang karena arealnya masuk desa-desa itu. Nanti dikelola oleh desa dan dananya masuk kas desa," jelas Supian.



(T.KR-NJI/B/F003/F003)