Sampit (Antara Kalteng) - Realisasi perluasan lahan pertanian di Kabupaten Kotawaringin Timur, terhambat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah yang bertahun-tahun belum juga disahkan.

"Kita sangat terganggu dengan belum disahkannya RTRWP Kalteng karena rencana perluasan sekitar 7.000 lahan pertanian kita ikut terhambat," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timuri, M Taufiq Mukri di Sampit, Rabu.

Penyelesaian RTRWP sudah bertahun-tahun menggantung di pusat. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur Agustin Teras Narang yang sudah hampir dua periode memimpin daerah, namun RTRWP Kalteng belum juga disahkan oleh pemerintah pusat.

Dampaknya sangat terasa. Kabupaten dan kota di Kalteng kesulitan melaksanakan pembangunan dan kegiatan ekonomi, khususnya terkait masalah status lahan yang masih sangat krusial.

Seperti di Kotim, rencana pencetakan sawah serta pengembangan transmigrasi tidak bisa dilaksanakan karena lahan-lahan potensial yang dicadangkan, statusnya masih dalam kawasan hutan. Jika dipaksakan maka pemerintah daerah akan berhadapan dengan hukum.

Peta kewilayahan yang digunakan pemerintah pusat terhadap Kalteng, sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya banyak lahan yang sudah berubah menjadi bangunan, bahkan perkantoran pemerintah, ternyata disebutkan status lahannya masih masuk dalam kawasan hutan.

Untuk itulah pemerintah daerah dan masyarakat Kalteng terus mendesak agar DPR RI dan kementerian terkait untuk segera menuntaskan serta mengesahkan RTRWP Kalteng. Tujuannya agar pembangunan di daerah ini bisa berjalan lebih cepat.

"Kami dari Kotawaringin Timur berharap kabinet pemerintahan yang baru nanti bisa menuntaskan ini. Ttujuannya supaya perluasan areal pertanian di daerah kita bisa dilakukan sehingga produktivitas pertanian kita bisa meningkat signifikan," harap Taufiq.



(T.KR-NJI/B/A013/A013)