Bapemperda DPRD Kotim Ajukan Raperda KTR
Rabu, 29 November 2017 17:27 WIB
Logo DPRD (Istimewa)
Sampit (Antara Kalteng) - Badan Pembuat Raperda Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengajukan raperda inisiatif kawasan tanpa rokok untuk segera dibahas.
Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur H Dani Rakhman di Sampit, Rabu mengatakan, latar belakang dan acuan di bentuknya Raperda itu yakni UU Kesehatan.
"Dalam undang-undang itu dengan jelas di sebutkan bahwa setiap masyarakat berhak hidup layak dan sejahtera serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan baik," ucapnya.
Dalam rangka untuk mendapatkan dan mencapai masyarakat yang sehat, salah satunya dengan bebas dari pencemaran udara melalui rokok.
Dengan di bentuknya Raperda itu kedepannya agar derajat kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan anak-anak bisa lebih meningkat baik dari asap rokok maupun lingkungan yang tercemar asap rokok.
Dani Rakhman juga berharap apa yang dilakukan DPRD Kotawaringi Timur nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat di aderah itu.
Selain itu ia juga meminta agar Raperda itu bisa diterima dan dapat menjadi acuan kedepannya.
"Kepada Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi juga kami ucapkan terima kasih atas dukungan dibentuknya Raperda KTR," ucapnya.
Dani Rakhman mengungkapkan, draf Raperda KTR tersebut telah di serahkan ke pihak eksekutif melalui rapat Paripurna di DPRD. Dan dalam waktu dekat eksekutif dan Bapemperda akan membahas rapeda itu agar segera disahkan.?
Pembahasan Raperda KTR di targetkan selesai sebelum 2018. Sehingga di 2018 nanti tinggal sosialisasi Perda ke masyarakat luas.
Anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur H Dani Rakhman di Sampit, Rabu mengatakan, latar belakang dan acuan di bentuknya Raperda itu yakni UU Kesehatan.
"Dalam undang-undang itu dengan jelas di sebutkan bahwa setiap masyarakat berhak hidup layak dan sejahtera serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan baik," ucapnya.
Dalam rangka untuk mendapatkan dan mencapai masyarakat yang sehat, salah satunya dengan bebas dari pencemaran udara melalui rokok.
Dengan di bentuknya Raperda itu kedepannya agar derajat kesehatan masyarakat terutama ibu hamil dan anak-anak bisa lebih meningkat baik dari asap rokok maupun lingkungan yang tercemar asap rokok.
Dani Rakhman juga berharap apa yang dilakukan DPRD Kotawaringi Timur nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat di aderah itu.
Selain itu ia juga meminta agar Raperda itu bisa diterima dan dapat menjadi acuan kedepannya.
"Kepada Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi juga kami ucapkan terima kasih atas dukungan dibentuknya Raperda KTR," ucapnya.
Dani Rakhman mengungkapkan, draf Raperda KTR tersebut telah di serahkan ke pihak eksekutif melalui rapat Paripurna di DPRD. Dan dalam waktu dekat eksekutif dan Bapemperda akan membahas rapeda itu agar segera disahkan.?
Pembahasan Raperda KTR di targetkan selesai sebelum 2018. Sehingga di 2018 nanti tinggal sosialisasi Perda ke masyarakat luas.
Pewarta : Untung Setiawan
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bapemperda Kotim sempurnakan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Legislatif
25 August 2025 17:19 WIB, 2025
Bapemperda Kotim ajukan perubahan perda hak keuangan dan administrasi legislatif
11 August 2025 19:56 WIB, 2025
Bapemperda DPRD Kotim sebut susunan perangkat daerah akan banyak berubah
30 March 2023 22:17 WIB, 2023
Bapemperda DPRD Kotim tegaskan daerah juga bertanggung jawab urusi pendidikan
11 August 2022 22:08 WIB, 2022
Terpopuler - Kotawaringin Timur
Lihat Juga
Peduli bencana karhutla, GAPKI Kalteng bagikan 1000 paket bantuan di Sampit
24 September 2026 13:02 WIB