Sampit (ANTARA) - Legislator muda dari Partai Golkar Riskon Fabiansyah dipercaya memimpin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
"Ini adalah amanah yang diberikan partai melalui Fraksi serta kawan-kawan semua. Ini adalah amanah yang luar biasa berat tapi saya yakin dukungan kawan-kawan yang ditugaskan di Bapemperda, mudah-mudahan kinerja Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur yang sudah baik bisa dipertahankan dan ditingkatkan," kata Riskon di Sampit, Senin.
Dipilihnya Riskon telah disepakati dalam rapat paripurna internal dengan agenda reposisi alat kelengkapan dewan. Sebagian besar fraksi yang hadir menyepakati hasil tersebut.
Rapat reposisi Komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan dan Badan Anggaran itu berjalan alot. Dua fraksi yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat bahkan tidak menghadiri lanjutan rapat yang sempat diskors, namun lima fraksi lainnya sepakat bahwa hasil yang diputuskan dalam rapat paripurna lanjutan itu sah.
Sebelumnya Ketua Bapemperda dijabat Handoyo J Wibowo dari Fraksi Demokrat dan Wakil Ketua dijabat Hj Darmawati dari Fraksi Golkar. Hasil keputusan rapat paripurna, kini jabatan Ketua Bapemperda dipercayakan kepada Riskon Fabiansyah dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua dijabat Dadang Siswanto yang merupakan Ketua Fraksi PAN.
Riskon mengakui amanah menjadi Ketua Bapemperda bukanlah tugas yang mudah. Bapemperda mempunyai tanggung jawab sangat besar karena bertugas menggodok peraturan daerah yang diajukan pihak eksekutif maupun usulan dari inisiatif DPRD sendiri.
Baca juga: Legislator Kotim dukung peningkatan penguatan keagamaan kepada anak
Produk hukum yang dihasilkan melalui pembahasan Bapemperda kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui oleh DPRD secara kelembagaan akan berdampak besar terhadap jalannya pembangunan dan masyarakat.
Meski begitu, Riskon yakin seluruh anggota Bapemperda mempunyai pandangan yang sama dan kompak dalam menjalankan tugas tersebut. Ini juga sudah ditunjukkan dalam kiprah Bapemperda selama ini.
Disinggung seringnya ada sorotan terkait peraturan daerah yang belum dilaksanakan sebagaimanamestinya oleh eksekutif, Riskon mengatakan hal itu menjadi perhatian pihaknya. Bapemperda berupaya membantu mencari solusi agar peraturan daerah bisa dijalankan sesuai harapan.
"Langkah awal yang secepatnya dilakukan adalah menginventarisasi peraturan daerah yang sudah disahkan namun belum optimal dilaksanakan. Itu akan kita diskusikan dengan eksekutif terkait kendala apa yang dihadapi sehingga peraturan daerah tersebut tidak bisa dilaksanakan secara optimal," demikian Riskon.
Sementara itu, penetapan hasil reposisi alat kelengkapan dewan akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (15/2). Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian Komisi-Komisi, Badan-Badan DPRD, serta pembacaan surat keputusan dan penandatanganan surat keputusan DPRD.
Baca juga: Satu lagi penderita COVID-19 di Kotim meninggal
Baca juga: Pembahasan reposisi Alat Kelengkapan DPRD Kotim berjalan alot
Baca juga: PT Unggul Lestari gelar operasi pasar minyak goreng di dua kecamatan