Palangka Raya (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah mendukung langkah pemerintah provinsi yang mengajukan dua rancangan peraturan daerah, yakni tentang Rencana Umum Energi Daerah, dan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kedua raperda tersebut menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan berkaitan dengan energi dan aset yang sampai sekarang ini masih terjadi di sejumlah wilayah di provinsi ini, kata perwakilan Fraksi PDIP DPRD Kalteng Irawati saat Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang I di Palangka Raya, Selasa.

"Pemerintah di Kalteng masih harus memperkuat pembangunan dan pemerataan di bidang energi, terutama bagi masyarakat di pedesaan maupun pelosok masih kesulitan mendapatkan pasokan listrik serta bahan bakar minyak untuk kendaraan," ucapnya.

Hasil pantauan serta informasi yang diterima kalangan Fraksi PDIP DPRD Kalteng, keterbatasan pasokan listrik dan BBM di pedesaan tidak hanya menyulitkan masyarakat untuk mendapatkannya, tapi juga harganya menjadi tidak terkendali atau lebih mahal dibandingkan di perkotaan.

Irawati mengatakan Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota se-Kalteng perlu duduk bersama untuk menyusun dan mengatur harga eceran tertinggi (HET) BBM. Sebab, harga BBM yang dijual di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jauh lebih mahal dan berbeda-beda di tiap daerah.

"Jadi perlu adanya pengaturan yang berimbang soal HET BBM ini. Ya, tujuannya agar harga jual eceran di pedesaan dan pinggiran sama dengan daerah lainnya. Dengan itu, masyarakat tidak akan terbebani dengan harga BBM mahal," kata dia.

Baca juga: Baru diajukan, DPRD Kalteng siap percepat penyelesaian dua raperda

Sementara untuk pengelolaan aset daerah, Anggota Komisi I ini menyebutkan bahwa banyak aspek yang harus diperhatikan pemerintah setelah adanya pengalihan sejumlah kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota kepada pemerintah provinsi. Sebut saja pengalihan sektor kehutanan, pertambangan, dan sektor pendidikan khususnya SMA sederajat.

Pemerintah harus melakukan pendataan aset daerah pada bidang yang dialihkan tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan terdapat aset yang dibawa oleh pejabat yang telah dimutasi ataupun pensiun. Maka dari itu, perlu segera ada kebijakan penertiban guna menghindari hilangnya aset daerah tersebut.

Khusus untuk barang tidak bergerak berupa tanah dan rumah, harus dibuatkan sertifikat hak milik dan tanda kepemilikan, sehingga , pemerintah harus punya kebijakan untuk mengamankan asetnya," kata Irawati.

Fraksi PDIP DPRD Kalteng pun mengharapkan pemerintah daerah mempunyai kebijakan yang kuat dalam hal pengelolaan aset daerah. Tidak hanya bagaimana mengamankan agar tidak hilang, namun hal tersebut menghindari aset tersebut diserobot oknum tidak bertanggung jawab.

"Kebijakan tentang bagaimana aset-asetnya tetap aman dan terdata dengan baik wajib dipunyai Pemda. Jadi semua lini ini harus diperhatikan," demikian Irawati.

Baca juga: Gubernur jelaskan cakupan penyusunan RUED-P kepada DPRD Kalteng

Baca juga: Pantau pelaksanaan CSR, Komisi II DPRD Kalteng kunjungi PBS

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024