Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggelar pelatihan penyelenggaraan jenazah penderita COVID-19 bagi anggota mereka dengan melibatkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

"Pengetahuan ini sangat penting bagi anggota kami agar tetap aman dalam membantu penyelenggaraan jenazah penderita COVID-19 ini. Seperti kita tahu, virus ini mudah menular, makanya ada protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk mencegah penularan itu," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Sabtu.

Sebanyak 30 peserta mengikuti pelatihan tersebut. Mereka dengan seksama mengikuti materi dan praktik yang disampaikan narasumber dari Dinas Kesehatan dan RSUD dr Murjani Sampit.

Menurut Aziz, selama ini Polres Kotawaringin Timur dan jajaran aktif membantu pemerintah daerah menangani pandemi COVID-19. Selain tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, upaya juga dilakukan jajaran polsek bersama pemerintah kecamatan dan desa.

Anggota Polres Kotawaringin Timur juga kerap terlibat pada kegiatan berisiko penularan seperti evakuasi dan pemakaman. Untuk itu sangat penting bagi anggota Polres Kotawaringin Timur mengetahui dan memahami penyelenggaraan jenazah untuk menghindari penularan.

Dalam menjalankan tugas terkait penanganan COVID-19, Polres Kotawaringin Timur juga membekali personelnya dengan alat pelindung diri (APD). Namun pengetahuan tentang protokol pencegahan penularan COVID-19 menjadi sangat penting untuk dikuasai.

"Pengetahuan ini sangat bermanfaat bagi personel kami sebagai bekal di lapangan, khususnya membantu penyelenggaraan jenazah penderita COVID-19," kata Aziz.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kotim sebut dinamika pembentukan pansus hal biasa

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Munawar Kholil mengatakan, penting bagi semua pihak mengetahui protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Dia menjelaskan, penyelenggaran jenazah penderita COVID-19 harus dilakukan sesuai aturan. Hal itu untuk mencegah potensi penularan virus mematikan tersebut.

Beberapa protokol yang harus dijalankan seperti cara pemulasaraan jenazah, jenazah harus dibungkus, peti jenazahnya dibuat khusus dan setelah jenazah ditutup maka tidak boleh dibuka lagi.

"Pengetahuan itu harus diketahui untuk mencegah penularan. Edukasi juga harus diberikan kepada masyarakat supaya jangan sampai terjadi seperti kejadian di daerah lain ada warga yang mengambil dan membuka jenazah yang hendak dimakamkan dengan protokol COVID-19. Itu bahaya karena sangat berisiko penularan," demikian Munawar Kholil.

Baca juga: PT Maju Aneka Sawit salurkan ribuan sembako untuk masyarakat

Baca juga: Reses DPRD Kotim tanpa ada pengumpulan massa


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024