PWI undang KPU dan Bawaslu diskusi aturan kampanye
Jumat, 2 Oktober 2020 20:53 WIB
Suasana diskusi di Sekretariat PWI Kotawaringin Timur yang dihadiri KPU dan Bawaslu setempat terkait aturan kampanye, Jumat (2/10/2020). ANTARA/Norjani
Sampit (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggelar diskusi dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu setempat terkait aturan kampanye.
"Ini diskusi biasa. Intinya untuk menyamakan persepsi agar semua bisa menjalankan tugas masing-masing dengan baik. Seperti kita ketahui, pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19 sehingga media massa memiliki peran besar. Jadi, kami ingin semua berjalan sesuai aturan," kata Ketua PWI Kotawaringin Timur Andri Rizky Agustian di Sampit, Jumat.
Diskusi ini dianggap penting karena ada aturan tersendiri terkait pemberitaan dan iklan pilkada, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya juga sudah ada acuan yaitu Undang-Undang tentang Pers. Untuk itulah diperlukan penyamaan persepsi sehingga tidak sampai muncul masalah di lapangan.
Diskusi ini juga disambut antusias anggota PWI karena dapat menjadi acuan dalam membuat berita tentang pilkada. Selain itu, ini akan menjadi dasar agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut.
Komisioner Bidang Hukum KPU Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi Nasrullah mengatakan, Peraturan KPU sudah menetapkan secara rinci teknis pelaksanaan pilkada serentak 2020, mulai terkait jadwal tahapan, teknis pelaksanaan hingga aturan kampanye di media massa dan media sosial.
Rifqi menjelaskan, hal teknis cukup menonjol yang diatur oleh KPU dalam kampanye ini adalah terkait iklan kampanye dan berita kampanye. Selain itu, ada jadwal yang wajib dipatuhi dalam kampanye melalui media massa.
Untuk iklan kampanye di media massa cetak, ada yang difasilitasi oleh KPU. Untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi semua pasangan calon.
"Intinya aturan KPU tidak membatasi pers. Hanya, terkait iklan dan kampanye itu ada ketentuannya, khususnya terkait jadwal dan prinsip keadilan dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon," kata Rifqi.
Baca juga: KONI Kotim bagikan APD untuk atlet dan pelatih cegah COVID-19
Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari mempersilakan media massa menjalankan fungsinya, termasuk memberitakan kegiatan-kegiatan pasangan calon peserta pilkada karena informasi itu juga dibutuhkan masyarakat. Namun, media massa diharapkan mematuhi batasan atau aturan terkait pelaksanaan pilkada.
"Saya berharap kita bisa menjaga kondusivitas di daerah kita. Ada batasan-batasan tertentu. Kami berharap kita bisa mematuhinya. Seperti jadwal kampanye di media massa itu mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember. Ada waktu 14 hari sebelum hari tenang," ucap Tohari.
Tohari menekankan bahwa aturan terkait kampanye tersebut ditekankan kepada pasangan calon agar tidak melanggar aturan. Namun, media massal juga harus memahami aturan terkait penyelenggaraan pilkada agar semuanya berjalan dengan baik.
Seperti diketahui masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengikuti dua agenda pilkada sekaligus pada 9 Desember nanti, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim harapkan netralitas damang dalam pilkada
Baca juga: Kotim perlu industri hilir untuk mengangkat kesejahteraan petani rotan
"Ini diskusi biasa. Intinya untuk menyamakan persepsi agar semua bisa menjalankan tugas masing-masing dengan baik. Seperti kita ketahui, pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi COVID-19 sehingga media massa memiliki peran besar. Jadi, kami ingin semua berjalan sesuai aturan," kata Ketua PWI Kotawaringin Timur Andri Rizky Agustian di Sampit, Jumat.
Diskusi ini dianggap penting karena ada aturan tersendiri terkait pemberitaan dan iklan pilkada, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya juga sudah ada acuan yaitu Undang-Undang tentang Pers. Untuk itulah diperlukan penyamaan persepsi sehingga tidak sampai muncul masalah di lapangan.
Diskusi ini juga disambut antusias anggota PWI karena dapat menjadi acuan dalam membuat berita tentang pilkada. Selain itu, ini akan menjadi dasar agar tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemberitaan tersebut.
Komisioner Bidang Hukum KPU Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi Nasrullah mengatakan, Peraturan KPU sudah menetapkan secara rinci teknis pelaksanaan pilkada serentak 2020, mulai terkait jadwal tahapan, teknis pelaksanaan hingga aturan kampanye di media massa dan media sosial.
Rifqi menjelaskan, hal teknis cukup menonjol yang diatur oleh KPU dalam kampanye ini adalah terkait iklan kampanye dan berita kampanye. Selain itu, ada jadwal yang wajib dipatuhi dalam kampanye melalui media massa.
Untuk iklan kampanye di media massa cetak, ada yang difasilitasi oleh KPU. Untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi semua pasangan calon.
"Intinya aturan KPU tidak membatasi pers. Hanya, terkait iklan dan kampanye itu ada ketentuannya, khususnya terkait jadwal dan prinsip keadilan dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua pasangan calon," kata Rifqi.
Baca juga: KONI Kotim bagikan APD untuk atlet dan pelatih cegah COVID-19
Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Tohari mempersilakan media massa menjalankan fungsinya, termasuk memberitakan kegiatan-kegiatan pasangan calon peserta pilkada karena informasi itu juga dibutuhkan masyarakat. Namun, media massa diharapkan mematuhi batasan atau aturan terkait pelaksanaan pilkada.
"Saya berharap kita bisa menjaga kondusivitas di daerah kita. Ada batasan-batasan tertentu. Kami berharap kita bisa mematuhinya. Seperti jadwal kampanye di media massa itu mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember. Ada waktu 14 hari sebelum hari tenang," ucap Tohari.
Tohari menekankan bahwa aturan terkait kampanye tersebut ditekankan kepada pasangan calon agar tidak melanggar aturan. Namun, media massal juga harus memahami aturan terkait penyelenggaraan pilkada agar semuanya berjalan dengan baik.
Seperti diketahui masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengikuti dua agenda pilkada sekaligus pada 9 Desember nanti, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga: Bupati Kotim harapkan netralitas damang dalam pilkada
Baca juga: Kotim perlu industri hilir untuk mengangkat kesejahteraan petani rotan
Pewarta : Norjani
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur dan Kajati Kalteng perkuat sinergi kawal program strategis pembangunan
19 July 2025 5:29 WIB
Diduga gelapkan pajak belasan perusahaan di Kalteng, dua petinggi perusahaan dipenjarakan
05 June 2025 11:25 WIB
Dugaan korupsi izin tambang: Kejati Kalteng serahkan dua mantan pejabat ke Kejari Barut
29 May 2025 13:53 WIB
Prabowo Subianto undang mantan presiden, mantan wapres halalbihalal di Istana
30 March 2025 18:56 WIB
Wabup Murung Raya undang masyarakat hadiri open house Idul Fitri di rumah jabatan
29 March 2025 10:27 WIB
Kejati Kalteng bentuk Satgas P3H cegah potensi penyimpangan swasembada pangan
23 January 2025 20:13 WIB, 2025
Terpopuler - Kotawaringin Timur
Lihat Juga
Pemkab Kotim pertahankan program jaminan kesehatan masyarakat di tengah efisiensi anggaran
26 January 2026 23:51 WIB