Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membentuk Satuan Tugas Pendampingan, Pengawalan dan Pencegahan Bidang Hukum (P3H) Program Swasembada Pangan untuk mencegah terjadinya penyimpangan program tersebut.
Kejati Kalteng Undang Mugopal, Kamis di Palangka Raya, melaksanakan pelantikan tim Satgas P3H program swasembada pangan di kantor Kejati setempat dengan menunjuk Budi Hartono yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng sebagai ketua Tim Satgas P3H Program Swasembada Pangan.
"Saya berharap tim Satgas P3H Program Swasembada Pangan dapat bekerja dengan optimal serta penuh tanggung jawab, sehingga potensi penyimpangan dalam program swasembada pangan dapat diatasi, sehingga pada akhirnya dapat terwujud kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita program Pemerintahan RI Prabowo-Gibran," kata Undang.
Ia menuturkan, hal tersebut dibentuk tentunya dalam rangka mendukung asta cita dari misi Pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya pada poin kedua mengenai kemandirian bangsa melalui swasembada pangan di provinsi setempat.
Baca juga: FK UMPR laksanakan Program Satu Hari Menjadi Mahasiswa Kedokteran bagi siswa
Kemudian untuk tugas utama satgas tersebut adalah menyusun rencana kegiatan, melaksanakannya dan melakukan monev serta hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melakukan pendampingan, pengawalan dan pencegahan di bidang hukum atas kegiatan yang berkaitan dengan program swasembada pangan di wilayah hukum Kejati Kalteng 2025.
"Tugas tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa program swasembada pangan berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. Bahkan P3H melakukan pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan keberhasilan program," bebernya.
Orang nomor satu di lingkup Kejati Kalteng tersebut menambahkan, P3H juga bertugas dalam menyelesaikan sengketa hukum yang mungkin timbul antara pihak-pihak yang terlibat dalam program swasembada pangan, baik itu petani, distributor, atau lembaga terkait lainnya.
Penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga mendapatkan solusi yang baik terhadap persoalan tersebut.
"Pada intinya melalui pelaksanaan tugas-tugas tersebut, Satgas P3H diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan program swasembada pangan yang sukses dan berkelanjutan," demikian Undang Mugopal.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Kalteng lantik JFT wujudkan efektivitas birokrasi
Baca juga: Plt Sekda Kalteng tegaskan seleksi calon PHD terbuka dan kompetitif
Baca juga: Warga Sampit diminta tak beri makan buaya ketika muncul ke pemukiman
Kejati Kalteng bentuk Satgas P3H cegah potensi penyimpangan swasembada pangan

Kejati Kalteng Undang Mugopal bersalaman usai melantik Tim Satgas P3H Program Swasembada Pangan di Palangka Raya, Kamis (23/1/2025). ANTARA/HO-Kejati Kalteng