Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tetap membuka objek wisata Pantai Ujung Pandaran dan lokasi lainnya dengan pembatasan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Forkopimda Kalteng meminta daerah kita menjadi percontohan pembukaan tempat wisata dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi diputuskan untuk dibuka selama tiga hari yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati di Sampit, Senin.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya memutuskan menutup seluruh tempat wisata saat libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Namun setelah menerima kunjungan dan mendapat masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah, keputusan itu akhirnya diurungkan.
Pemerintah kabupaten sudah melaksanakan rapat dengan semua pihak terkait membahas masalah ini. Tim akan turun ke lapangan untuk membahas secara rinci teknis pengamanan dan pengawasan di objek wisata andalan Kotawaringin Timur itu.
Pemerintah daerah ingin memastikan jika pantai yang berjarak sekitar 85 kilometer dari pusat kota Sampit itu dibuka maka penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan secara disiplin.
Pelaku usaha kepariwisataan di kawasan itu juga harus wajib menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu perlu pengawasan agar semua dijalankan sesuai aturan demi mencegah penularan COVID-19.
"Nanti diberlakukan pembatasan jam, pembatasan jumlah pengunjung dan pengunjung tidak boleh menginap. Apabila pengunjung berasal dari luar kota maka wajib menunjukkan hasil rapid test bebas COVID-19," tegas Irawati.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan berusaha maksimal dalam pengamanan dan pendisiplinan protokol kesehatan di objek wisata tersebut. Dia memahami bahwa kebijakan ini diambil pemerintah daerah untuk mendorong pemulihan ekonomi, namun tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Ini rincian 803 formasi penerimaan ASN Pemkab Kotim
Hasil kesepakatan bersama disimpulkan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional objek wisata. Untuk membatasi pengunjung akan dilakukan penyekatan di beberapa lokasi.
"Ini agar jangan sampai mereka melampaui batas. Keputusan sementara jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Lewat dari itu, masyarakat diminta untuk kembali," katanya.
Jakin menambahkan, pihaknya akan memperkuat perkuat patroli di dalam area wisata untuk memastikan pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak patuh maka akan langsung diperiksa dengan tes cepat deteksi COVID-19.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Untuk mengurangi potensi penularan, masyarakat diimbau merayakan Lebaran di rumah saja bersama keluarga.
Baca juga: Penderita virus varian baru Corona di Kalteng terdapat tenaga kesehatan
Baca juga: Pemkab Kotim batal tutup objek wisata
"Forkopimda Kalteng meminta daerah kita menjadi percontohan pembukaan tempat wisata dengan menerapkan protokol kesehatan. Jadi diputuskan untuk dibuka selama tiga hari yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu," kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati di Sampit, Senin.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya memutuskan menutup seluruh tempat wisata saat libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Namun setelah menerima kunjungan dan mendapat masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Tengah, keputusan itu akhirnya diurungkan.
Pemerintah kabupaten sudah melaksanakan rapat dengan semua pihak terkait membahas masalah ini. Tim akan turun ke lapangan untuk membahas secara rinci teknis pengamanan dan pengawasan di objek wisata andalan Kotawaringin Timur itu.
Pemerintah daerah ingin memastikan jika pantai yang berjarak sekitar 85 kilometer dari pusat kota Sampit itu dibuka maka penerapan protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan secara disiplin.
Pelaku usaha kepariwisataan di kawasan itu juga harus wajib menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu perlu pengawasan agar semua dijalankan sesuai aturan demi mencegah penularan COVID-19.
"Nanti diberlakukan pembatasan jam, pembatasan jumlah pengunjung dan pengunjung tidak boleh menginap. Apabila pengunjung berasal dari luar kota maka wajib menunjukkan hasil rapid test bebas COVID-19," tegas Irawati.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan berusaha maksimal dalam pengamanan dan pendisiplinan protokol kesehatan di objek wisata tersebut. Dia memahami bahwa kebijakan ini diambil pemerintah daerah untuk mendorong pemulihan ekonomi, namun tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Ini rincian 803 formasi penerimaan ASN Pemkab Kotim
Hasil kesepakatan bersama disimpulkan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional objek wisata. Untuk membatasi pengunjung akan dilakukan penyekatan di beberapa lokasi.
"Ini agar jangan sampai mereka melampaui batas. Keputusan sementara jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Lewat dari itu, masyarakat diminta untuk kembali," katanya.
Jakin menambahkan, pihaknya akan memperkuat perkuat patroli di dalam area wisata untuk memastikan pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak patuh maka akan langsung diperiksa dengan tes cepat deteksi COVID-19.
Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Untuk mengurangi potensi penularan, masyarakat diimbau merayakan Lebaran di rumah saja bersama keluarga.
Baca juga: Penderita virus varian baru Corona di Kalteng terdapat tenaga kesehatan
Baca juga: Pemkab Kotim batal tutup objek wisata