Sampit (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, hingga saat ini menjalankan pengawasan dan bimbingan terhadap 160 klien atau narapidana yang menjalani program asimilasi di rumah.
"Hari ini Bapas Sampit menerima tujuh narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah sesuai Permenkumham RI Nomor 24 tahun 2021 dari Lapas Sampit. Hingga saat ini Bapas Sampit sudah menerima total keseluruhan 160 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah," kata Kepala Bapas Sampit, Feri Hermawan di Sampit, Senin.
Feri menjelaskan bahwa kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program asimilasi di rumah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk di Kotawaringin Timur.
Program asimilasi di rumah ini dapat mengurangi kepadatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan sehingga diharapkan risiko penularan COVID-19 juga bisa berkurang.
Narapidana yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sampit melalui program asimilasi di rumah, selanjutnya akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan Sampit. Tujuannya agar para mantan narapidana yang kini disebut klien pemasyarakatan itu tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum.
Kegiatan ini juga sebagai kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkumpul bersama keluarganya dan kembali melanjutkan kehidupannya.
Narapidana yang mendapatkan program asimilasi ini diharapkan bisa melaksanakannya dengan baik tanpa melanggar hukum lagi. Mereka juga diingatkan selalu disiplin dalam wajib lapor ke Bapas Sampit hingga program asimilasi mereka selesai.
"Terhadap klien itu harus dilaksanakan dan diawasi dengan optimal pelaksanaan pembimbingannya oleh Bapas Sampit melalui PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Sampit," jelas Feri.
Baca juga: Polres Kotim apresiasi partisipasi masyarakat bantu ungkap peredaran narkoba
Sementara itu saat serah terima pengeluaran dan pembebasan tujuh narapidana dari Lapas Kelas IIB Sampit melalui program asimilasi di rumah, Bapas Sampit diwakili Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Sampit, Nabhan.
Nabhan memberikan arahan kepada tujuh narapidana tersebut untuk mengikuti kegiatan pembimbingan dan melaporkan diri secara daring maupun tatap muka dengan datang langsung ke Bapas Sampit. Kewajiban itu dilakukan minimal satu minggu sekali dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Proses registrasi penerimaan klien serta pembimbingan dan pengawasan klien asimilasi oleh Bapas Sampit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 24 tahun 2021," ujar Nabhan.
Sementara itu salah seorang narapidana yang mendapatkan hak melaksanakan program asimilasi di rumah mengaku sangat bersyukur karena akan segera bisa berkumpul dengan keluarga di rumah.
"Saya sangat bersyukur bisa mengikuti program asimilasi ini. Saya berjanji akan disiplin dalam wajib lapor kepada PK Bapas Sampit dan selalu mematuhi semua ketentuan dalam pelaksanaan program asimilasi ini," demikian seorang warga binaan berinisial R tersebut.
Baca juga: Bupati Kotim: Jangan sampai ada warga kelaparan akibat pandemi COVID-19
"Hari ini Bapas Sampit menerima tujuh narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah sesuai Permenkumham RI Nomor 24 tahun 2021 dari Lapas Sampit. Hingga saat ini Bapas Sampit sudah menerima total keseluruhan 160 narapidana yang menjalani asimilasi di rumah," kata Kepala Bapas Sampit, Feri Hermawan di Sampit, Senin.
Feri menjelaskan bahwa kegiatan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program asimilasi di rumah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk di Kotawaringin Timur.
Program asimilasi di rumah ini dapat mengurangi kepadatan warga binaan di lembaga pemasyarakatan sehingga diharapkan risiko penularan COVID-19 juga bisa berkurang.
Narapidana yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sampit melalui program asimilasi di rumah, selanjutnya akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan Sampit. Tujuannya agar para mantan narapidana yang kini disebut klien pemasyarakatan itu tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum.
Kegiatan ini juga sebagai kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkumpul bersama keluarganya dan kembali melanjutkan kehidupannya.
Narapidana yang mendapatkan program asimilasi ini diharapkan bisa melaksanakannya dengan baik tanpa melanggar hukum lagi. Mereka juga diingatkan selalu disiplin dalam wajib lapor ke Bapas Sampit hingga program asimilasi mereka selesai.
"Terhadap klien itu harus dilaksanakan dan diawasi dengan optimal pelaksanaan pembimbingannya oleh Bapas Sampit melalui PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Sampit," jelas Feri.
Baca juga: Polres Kotim apresiasi partisipasi masyarakat bantu ungkap peredaran narkoba
Sementara itu saat serah terima pengeluaran dan pembebasan tujuh narapidana dari Lapas Kelas IIB Sampit melalui program asimilasi di rumah, Bapas Sampit diwakili Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Sampit, Nabhan.
Nabhan memberikan arahan kepada tujuh narapidana tersebut untuk mengikuti kegiatan pembimbingan dan melaporkan diri secara daring maupun tatap muka dengan datang langsung ke Bapas Sampit. Kewajiban itu dilakukan minimal satu minggu sekali dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Proses registrasi penerimaan klien serta pembimbingan dan pengawasan klien asimilasi oleh Bapas Sampit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Permenkumham RI Nomor 24 tahun 2021," ujar Nabhan.
Sementara itu salah seorang narapidana yang mendapatkan hak melaksanakan program asimilasi di rumah mengaku sangat bersyukur karena akan segera bisa berkumpul dengan keluarga di rumah.
"Saya sangat bersyukur bisa mengikuti program asimilasi ini. Saya berjanji akan disiplin dalam wajib lapor kepada PK Bapas Sampit dan selalu mematuhi semua ketentuan dalam pelaksanaan program asimilasi ini," demikian seorang warga binaan berinisial R tersebut.
Baca juga: Bupati Kotim: Jangan sampai ada warga kelaparan akibat pandemi COVID-19