Nia Ramadhani mengaku sudah siap kembali ke masyarakat

Kamis, 16 Desember 2021 16:22 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa penyalahgunaan narkoba yang juga figur publik Nia Ramadhani menyatakan kesiapannya bersama sang suami Ardi Bakrie untuk kembali beraktivitas di tengah masyarakat setelah menjalani seluruh proses persidangan dan rehabilitasi.

Nia saat menjawab pertanyaan Hakim perihal aktivitasnya di tempat rehabilitasi mengaku bahwa selama menjalani proses rehab, bersama Ardi Bakrie serta sopir pribadinya Zen Vivanto mendapatkan bimbingan intensif bagaimana meregulasi emosi dan cara hidup sehat tanpa menggunakan obat terlarang.

"Dan setelah proses ini kami sudah siap kembali ke masyarakat. Tapi kami butuh dukungan dari yang mulia," kata Nia kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Menantu Aburizal Bakrie itu mengaku menyesal menggunakan narkotika jenis sabu hingga berujung terjeratnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.

Nia pun berjanji tidak akan menggunakan barang haram itu lagi. "Saya menyesal saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak akan lagi pakai zat itu lagi," kata Nia.

Baca juga: Nia Ramadhani sebut dirinya pakai sabu lima kali

"Karena saya merasa tidak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," kata dia.

Hakim Ketua Mohammad Damis kemudian menanyakan langkah berikutnya yang akan dilakukan artis berusia 31 tahun tersebut.

"Menjadi ibu buat anak-anak saya dan jadi istri yang baik dan jadi anak yang membuat orang tua saya bahagia," tutur Nia menjawab Hakim.

Senada, suami Nia, Ardie Bakrie bersama sopirnya Zen Vivanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa mengutarakan hal yang sama.

Keduanya menyesal dan berjanji tak mengulangi lagi menggunakan barang terlarang itu.

"Saya tidak mengulangi lagi. Insya Allah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari-hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap sabu).

Baca juga: Hakim ingatkan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie jujur dalam persidangan

Baca juga: Dampingi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie enggan berkomentar saat datangi PN Jakarta Pusat

Baca juga: Nia Ramadhani minta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak

Pewarta : Sihol Mulatua Hasugian
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

TNI-Polri tembak satu anggota KKB hingga tewas di Gome

02 December 2024 21:47 Wib

KKB serang hingga menembaki pekerja proyek pembangunan puskesmas

20 October 2023 16:42 Wib, 2023

Raissa Ramadhani luncurkan single baru berjudul 'Perlahan Lepaskanmu'

04 April 2023 11:09 Wib, 2023

Diberitakan Marshanda hilang di LA, keluarga angkat bicara

28 June 2022 19:55 Wib, 2022

Nia Ramadhani liburan sekaligus Lebaran bersama keluarga di Amerika

04 May 2022 16:09 Wib, 2022
Terpopuler

Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim

Kabar Daerah - 11 December 2024 16:58 Wib

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 18 jam lalu

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 11 December 2024 21:03 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib