Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah mendeportasi dua orang warga negara Pakistan berinisial IU (28) dan AS (36) pada 10 Februari dan 18 Februari 2022.
"Kedua laki-laki tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tegas Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Selasa.
Bugie menjelaskan, sebelumnya terhadap kedua warga negara Pakistan tersebut telah dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Tindakan itu berkat kepedulian dan peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya dua orang asing (OA) yang melakukan kegiatan meminta sumbangan dari tokoh agama maupun masjid-masjid yang berada di Kota Sampit dengan cara memaksa dan menimbulkan keresahan.
Pencarian terhadap orang asing tersebut juga melibatkan Polres Kotawaringin Timur yang berhasil membantu mengamankan keduanya yang menginap di salah satu hotel di Sampit.
“Kedua orang asing yang dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah diamankan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian karena meminta sumbangan dengan cara memaksa yaitu tidak pergi sebelum diberi dan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga masuk laporan ke kami," tambah Bugie.
Petugas dari Kantor Imigrasi Sampit juga mendapat informasi dari pengurus salah satu masjid bahwa kedua warga negara Pakistan tersebut tidak akan pergi jika belum menerima sumbangan yang disebutkan akan digunakan untuk membeli Al-Quran huruf Braile 30 Juz untuk diberikan ke pengungsi kaum Khasmir di Pakistan.
Diketahui bahwa kedua warga negara Pakistan itu masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Bandara Udara Iskandar di Pangkalan Bun dari Jakarta.
Mereka menginap selama sembilan hari sambil meminta sumbangan ke masjid-masjid yang ada di Pangkalan Bun. Selanjutnya keduanya menuju Sampit dengan menggunakan bus.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit saat mendeportasi dua warga negara Pakistan yang melanggar Hukum Keimigrasian. Dua warga Pakistan berinisial (28) dan AS (36) dideportasi pada 10 Februari dan 18 Februari 2022. ANTARA/HO-Imigrasi Sampit
AS masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2020 dengan menggunakan VITAS investor. Dia kemudian mengajukan EPO pada 12 Januari 2022 dan masuk kembali menggunakan Visa Kunjungan B211A yang berlaku sampai 17 Februari 2022.
Sementara itu IU masuk ke Indonesia pada 24 Maret 2021 menggunakan Visa Kunjungan B211A yang telah beberapa kali perpanjangan sampai dengan 20 Februari 2022.
Dalam kasus ini, AS dan IU telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.
Bugie Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Sampit yang telah berperan aktif dalam melaporkan kegiatan dan keberadaan orang asing, terutama yang melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Apresiasi kepada masyarakat Kotim dan instansi terkait yang telah melaporkan dan membantu Imigrasi Sampit mengamankan orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," ungkap Bugie.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya juga turut mendukung kinerja dari Imigrasi Sampit yang telah berhasil menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku. Apalagi bagi yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah dan berkegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya.
“Kinerja luar biasa telah ditunjukkan pegawai Imigrasi Sampit dalam melakukan pengawasan dan penegakan Hukum Keimigrasian yang telah memproses pendeportasian orang asing yang melanggar Hukum Keimigrasian Indonesia. Semoga kedepannya pengawasan terhadap orang asing semakin meningkat dan tidak lupa terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan instansi penegak hukum di wilayah kerjanya," demikian Ilham Djaya.
Baca juga: Imigrasi Sampit amankan dua warga Pakistan peminta sumbangan
Baca juga: Kemenkumham Kalteng berharap tiga UPT di Sampit raih predikat WBK
Baca juga: Penerbitan dokumen Keimigrasian di Kantor Imigrasi Sampit kembali meningkat
"Kedua laki-laki tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tegas Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Selasa.
Bugie menjelaskan, sebelumnya terhadap kedua warga negara Pakistan tersebut telah dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Tindakan itu berkat kepedulian dan peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya dua orang asing (OA) yang melakukan kegiatan meminta sumbangan dari tokoh agama maupun masjid-masjid yang berada di Kota Sampit dengan cara memaksa dan menimbulkan keresahan.
Pencarian terhadap orang asing tersebut juga melibatkan Polres Kotawaringin Timur yang berhasil membantu mengamankan keduanya yang menginap di salah satu hotel di Sampit.
“Kedua orang asing yang dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah diamankan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian karena meminta sumbangan dengan cara memaksa yaitu tidak pergi sebelum diberi dan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga masuk laporan ke kami," tambah Bugie.
Petugas dari Kantor Imigrasi Sampit juga mendapat informasi dari pengurus salah satu masjid bahwa kedua warga negara Pakistan tersebut tidak akan pergi jika belum menerima sumbangan yang disebutkan akan digunakan untuk membeli Al-Quran huruf Braile 30 Juz untuk diberikan ke pengungsi kaum Khasmir di Pakistan.
Diketahui bahwa kedua warga negara Pakistan itu masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Bandara Udara Iskandar di Pangkalan Bun dari Jakarta.
Mereka menginap selama sembilan hari sambil meminta sumbangan ke masjid-masjid yang ada di Pangkalan Bun. Selanjutnya keduanya menuju Sampit dengan menggunakan bus.
AS masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2020 dengan menggunakan VITAS investor. Dia kemudian mengajukan EPO pada 12 Januari 2022 dan masuk kembali menggunakan Visa Kunjungan B211A yang berlaku sampai 17 Februari 2022.
Sementara itu IU masuk ke Indonesia pada 24 Maret 2021 menggunakan Visa Kunjungan B211A yang telah beberapa kali perpanjangan sampai dengan 20 Februari 2022.
Dalam kasus ini, AS dan IU telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.
Bugie Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kota Sampit yang telah berperan aktif dalam melaporkan kegiatan dan keberadaan orang asing, terutama yang melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Apresiasi kepada masyarakat Kotim dan instansi terkait yang telah melaporkan dan membantu Imigrasi Sampit mengamankan orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," ungkap Bugie.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya juga turut mendukung kinerja dari Imigrasi Sampit yang telah berhasil menindak tegas orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan berlaku. Apalagi bagi yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah dan berkegiatan tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang dimilikinya.
“Kinerja luar biasa telah ditunjukkan pegawai Imigrasi Sampit dalam melakukan pengawasan dan penegakan Hukum Keimigrasian yang telah memproses pendeportasian orang asing yang melanggar Hukum Keimigrasian Indonesia. Semoga kedepannya pengawasan terhadap orang asing semakin meningkat dan tidak lupa terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan instansi penegak hukum di wilayah kerjanya," demikian Ilham Djaya.
Baca juga: Imigrasi Sampit amankan dua warga Pakistan peminta sumbangan
Baca juga: Kemenkumham Kalteng berharap tiga UPT di Sampit raih predikat WBK
Baca juga: Penerbitan dokumen Keimigrasian di Kantor Imigrasi Sampit kembali meningkat