Palangka Raya (ANTARA) - Luas tanam Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2020-2021 mencapai 44.135 hektare.

"Meliputi tahun 2020 seluas 30.000 hektare dan 2021 seluas 14.135 hektare," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S. Ampung di Dadahup, Kapuas, Rabu.

Ia menjabarkan food estate yang terletak di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas terdiri dari intensifikasi serta ekstensifikasi.

Jenis kegiatan yang dilaksanakan di kawasan food estate mulai dari perbaikan irigasi tingkat usaha tani, perbaikan jalan usaha tani, pengolahan tanah, bantuan sarana produksi, fasilitasi alat mesin pertanian dan lainnya.

Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan ekstensifikasi, seperti terjadinya perubahan lokus dan fokus ekstensifikasi pada pertengahan 2021 pada Blok A atau Dadahup.

"Sementara telah dilakukan ekstensifikasi di luar Blok A seluas 8.075,29 hektare yang tidak mendapat layanan irigasi yang baik," jelasnya.

Kendala lainnya kondisi aksesibilitas relatif sulit dan terbatas menuju lokasi, kondisi curah hujan yang tinggi di lokasi ekstensifikasi menyebabkan terhambatnya pelaksanaan konstruksi fisik dan olah tanah.

Namun demikian, pemerintah melalui masing-masing instansi teknis terus bekerja maksimal melaksanakan berbagai kegiatan dalam menyukseskan food estate, termasuk mengatasi ragam kendala yang ditemui di lapangan.

“Dukungan infrastruktur dan pengelolaan tata air dari Kementerian PUPR akan mampu meningkatkan Indeks Pertanaman (IP) dan luas tanam pada lahan intensifikasi maupun ekstensifikasi," tuturnya.

Selain itu ditegaskannya, pengembangan food estate dilaksanakan bertahap, dimulai dari penyiapan infrastruktur lahan dan air, aplikasi teknologi budi daya pertanian, penyiapan dan peningkatan kapasitas SDM petani dan masyarakat serta fokus pada penanganan pasca panen (hilirisasi).

Pengembangan food estate melalui peningkatan indeks pertanaman dan luas tanam sangat bergantung kondisi infrastruktur dan sistem tata kelola air.

Ia memaparkan, sinergi program dan kegiatan antar kementerian maupun lembaga melalui kesepakatan penentuan kegiatan saling mendukung, berdasarkan satu peta kerja yang berpengaruh signifikan pada keberhasilan pengembangan program.

Pewarta : A Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024