Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah karena merupakan pelanggaran aturan dan dipastikan akan diberi sanksi.
"Tidak diperbolehkan karena itu bukan untuk kepentingan dinas. Mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan dinas. Kalau untuk kepentingan pribadi tidak boleh. Kalau ada yang menggunakan maka ada sanksi tegas sesuai aturan," tegas Halikinnor di Sampit, Selasa.
Tahun ini pemerintah memperbolehkan ASN cuti untuk berlebaran setelah dua tahun terakhir tidak ada mudik Lebaran lantaran pandemi COVID-19.
Saat ini kasus aktif COVID-19 terus turun signifikan sehingga pemerintah memperbolehkan cuti Lebaran bagi ASN. Namun pemerintah melarang ASN menggunakan kendaraan dinas karena berlebaran merupakan kepentingan pribadi, bukan kegiatan dinas.
Halikinnor menyebutkan, penggunaan kendaraan dinas untuk berlebaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemerintah pusat kemudian secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk berlebaran. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
Baca juga: Seluruh desa di Kotim ditargetkan tersambung listrik paling lambat 2024
Ditegaskan dalam surat edaran itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Halikinnor meminta aturan ini dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh jajarannya. Setiap kepala organisasi perangkat daerah wajib mengawasi dan bertindak tegas jika ada ASN yang nekat melanggar aturan.
ASN juga diingatkan untuk tidak menambah libur. Mereka wajib kembali masuk kerja sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2022.
"Saya juga berpesan kepada kita semua untuk tetap menjalankan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim rekomendasikan pencopotan Asisten I
Baca juga: Pabrik pengolahan limbah medis di Sampit mulai dibangun 17 Agustus
Baca juga: DPRD Kotim pastikan perjuangkan anggaran Pilkada 2024
"Tidak diperbolehkan karena itu bukan untuk kepentingan dinas. Mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan dinas. Kalau untuk kepentingan pribadi tidak boleh. Kalau ada yang menggunakan maka ada sanksi tegas sesuai aturan," tegas Halikinnor di Sampit, Selasa.
Tahun ini pemerintah memperbolehkan ASN cuti untuk berlebaran setelah dua tahun terakhir tidak ada mudik Lebaran lantaran pandemi COVID-19.
Saat ini kasus aktif COVID-19 terus turun signifikan sehingga pemerintah memperbolehkan cuti Lebaran bagi ASN. Namun pemerintah melarang ASN menggunakan kendaraan dinas karena berlebaran merupakan kepentingan pribadi, bukan kegiatan dinas.
Halikinnor menyebutkan, penggunaan kendaraan dinas untuk berlebaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pemerintah pusat kemudian secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk berlebaran. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
Baca juga: Seluruh desa di Kotim ditargetkan tersambung listrik paling lambat 2024
Ditegaskan dalam surat edaran itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Halikinnor meminta aturan ini dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh jajarannya. Setiap kepala organisasi perangkat daerah wajib mengawasi dan bertindak tegas jika ada ASN yang nekat melanggar aturan.
ASN juga diingatkan untuk tidak menambah libur. Mereka wajib kembali masuk kerja sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah.
Sanksi terhadap pelanggaran disiplin pegawai itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2022.
"Saya juga berpesan kepada kita semua untuk tetap menjalankan protokol kesehatan karena pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," demikian Halikinnor.
Baca juga: DPRD Kotim rekomendasikan pencopotan Asisten I
Baca juga: Pabrik pengolahan limbah medis di Sampit mulai dibangun 17 Agustus
Baca juga: DPRD Kotim pastikan perjuangkan anggaran Pilkada 2024