Tersangka percobaan pembobolan mesin ATM Bank Kalteng terancam tujuh tahun penjara
Selasa, 12 Juli 2022 16:37 WIB
CD tersangka percoabaan pencurian di mesin ATM Bank Kalteng hanya bisa meratapi nasifnya sebelum melakukan reka adegan ulang di lokasi kejadian di Palangka Raya, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Adi Wibowo
Palangka Raya (ANTARA) - Pelaku percobaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng yang berada di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya pada (5/7) dini hari, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam kurungan tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan pasal yang diterapkan kepada tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta setempat, yakni 363 KUHP junto 53 tentang percobaan pencurian.
"Hari ini juga dilakukan reka adegan ulang di lokasi kejadian, untuk memastikan bagaimana dia mencontohkan perbuatannya tersebut. Dari reka ulang ada 13 adegan yang diperagakan dari awal sampai akhir," ucapnya di Palangka Raya, Selasa.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu juga menuturkan, untuk motif sehingga tersangka nekat membongkar mesin ATM Bank Kalteng lantaran faktor ekonomi.
Tersangka setelah gagal membongkar mesin ATM Bank Kalteng pada dinihari kala itu, yang bersangkutan pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Tingang dan kembali melakukan aksi pencurian di kediaman tetangganya.
"Hasilnya tersangka berhasil mencuri televisi 32 inch. Setelah melancarkan aksinya itu, yang bersangkutan dibekuk anggota gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya tanpa perlawanan apapun," katanya.
Ditegaskan Ronny, dalam pengakuannya tersangka juga beberapa bulan yang lalu baru saja keluar dari penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan atau kasus yang sama.
"Setelah keluar yang bersangkutan melakukan lagi perbuatan yang sama, karena himpitan ekonomi," ungkapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Hendra Lauren Pemimpin Bidang Pelayanan Cabang Utama Palangka Raya Bank Kalteng mengucapkan banyak terima kasih atas keberhasilan Polda Kalteng dan Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap percobaan pencurian di mesin ATM Bank Kalteng Jalan Rajawali.
Akibat kejadian itu, Bank kalteng mengalami kerugian 30 juta lantaran mesin ATM tersebut rusak dan sampai saat ini belum bisa difungsikan seperti mana biasanya.
"Sebenarnya dalam MoU penyewaan tempat ATM tersebut kepada pemilik toko, itu sudah include dengan keamanannya," demikian Hendra.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan pasal yang diterapkan kepada tersangka yang sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta setempat, yakni 363 KUHP junto 53 tentang percobaan pencurian.
"Hari ini juga dilakukan reka adegan ulang di lokasi kejadian, untuk memastikan bagaimana dia mencontohkan perbuatannya tersebut. Dari reka ulang ada 13 adegan yang diperagakan dari awal sampai akhir," ucapnya di Palangka Raya, Selasa.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu juga menuturkan, untuk motif sehingga tersangka nekat membongkar mesin ATM Bank Kalteng lantaran faktor ekonomi.
Tersangka setelah gagal membongkar mesin ATM Bank Kalteng pada dinihari kala itu, yang bersangkutan pulang ke rumahnya yang berada di Jalan Tingang dan kembali melakukan aksi pencurian di kediaman tetangganya.
"Hasilnya tersangka berhasil mencuri televisi 32 inch. Setelah melancarkan aksinya itu, yang bersangkutan dibekuk anggota gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya tanpa perlawanan apapun," katanya.
Ditegaskan Ronny, dalam pengakuannya tersangka juga beberapa bulan yang lalu baru saja keluar dari penjara dengan kasus pencurian dan pemberatan atau kasus yang sama.
"Setelah keluar yang bersangkutan melakukan lagi perbuatan yang sama, karena himpitan ekonomi," ungkapnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Hendra Lauren Pemimpin Bidang Pelayanan Cabang Utama Palangka Raya Bank Kalteng mengucapkan banyak terima kasih atas keberhasilan Polda Kalteng dan Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap percobaan pencurian di mesin ATM Bank Kalteng Jalan Rajawali.
Akibat kejadian itu, Bank kalteng mengalami kerugian 30 juta lantaran mesin ATM tersebut rusak dan sampai saat ini belum bisa difungsikan seperti mana biasanya.
"Sebenarnya dalam MoU penyewaan tempat ATM tersebut kepada pemilik toko, itu sudah include dengan keamanannya," demikian Hendra.
Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Admin 1
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Kotawaringin Barat: Transaksi non tunai wujudkan pemerintahan desa bersih
25 April 2026 17:04 WIB
Jaksa tuntut 10 tahun penjara eks bos Bank Jateng dalam kasus korupsi Sritex
20 April 2026 22:00 WIB
100 mahasiswa UMPR perkuat literasi keuangan lewat kuliah umum Bank Indonesia
14 April 2026 17:56 WIB
Terpopuler - Kota Palangkaraya
Lihat Juga
Pertamina diminta jelaskan kondisi BBM untuk redam kepanikan warga Palangka Raya
08 May 2026 14:00 WIB